RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat kembali dibuktikan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario tahun 2024 hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan korban diterima.
Terduga pelaku berinisial IM, warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, berhasil diamankan petugas setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik SH yang sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak mengunjungi rumah saudaranya.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (21/7/2026). Karena saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motornya kepada IM. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan motor tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng pada Jumat (31/7/2026).
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan IM dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, IM mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Muncar. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Genteng, petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan kendaraan hingga akhirnya barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPTU Ocky Prasetyo, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi arahan Kapolresta Banyuwangi agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas.
“Sesuai instruksi Bapak Kapolresta Banyuwangi, seluruh jajaran harus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional setiap ada permasalahan kamtibmas maupun permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Alhamdulillah, berkat dukungan Bapak Kapolsek Genteng dan kerja keras anggota, kasus penggelapan yang kami tangani ini tidak sampai 24 jam sudah berhasil terungkap,” ujar IPTU Ocky.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami proses penjualan kendaraan tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Genteng dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.***
