RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya warga dengan penyakit kronis, kondisi darurat medis, dan kelompok rentan, tetap mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan, meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah daerah hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan.
“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” jelas Indriono dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan namun membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan terlebih dahulu, sembari proses administratif didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A dan perangkat desa.
Indriono menambahkan, reaktivasi kepesertaan PBI dapat diusulkan khususnya bagi warga yang secara kondisi riil tergolong miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak merasa berjalan sendiri.
“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” ujarnya.
Sebagai penguatan komitmen tersebut, sebelumnya Bupati Lumajang, Indah Amperawati, telah menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan pendampingan layanan kesehatan. Penegasan itu disampaikan Bupati dalam keterangannya pada Senin (9/2/2026), saat menghadiri rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan harus tetap terjaga dalam situasi apa pun. Menurutnya, pelayanan medis tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar Bunda Indah kala itu.
Sejalan dengan arahan tersebut, Pemkab Lumajang terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar mekanisme perlindungan sosial berjalan beriringan dengan pelayanan medis di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga warga memahami alur yang tersedia tanpa rasa khawatir.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap masyarakat tetap merasa terlindungi, mendapatkan kepastian layanan, serta merasakan kehadiran negara dalam menjaga hak dasar di bidang kesehatan.
( uzi-tm )
