RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial RH di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan publik. Korban yang mengaku mengalami tindakan kekerasan tersebut telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, terduga pelaku masih terlihat bebas beraktivitas di wilayah Banyuwangi.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar kasus ini memperoleh kepastian hukum. Menurut informasi yang dihimpun, laporan polisi telah diterima dan saat ini proses penanganan masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, korban mengaku masih merasakan trauma akibat peristiwa yang dialaminya, sementara terduga pelaku belum menunjukkan adanya tindakan hukum yang terlihat secara terbuka.
“Kami hanya berharap keadilan dapat ditegakkan. Laporan sudah disampaikan, bukti-bukti dan keterangan saksi juga telah diberikan. Korban saat ini masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum,” ungkap sumber yang dekat dengan korban.
Masyarakat pun berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut dugaan penganiayaan tersebut. Jika unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, publik juga menantikan perkembangan penanganan perkara ini hingga nantinya berkas perkara dapat dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut rasa keadilan bagi korban. Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga setiap laporan yang telah memenuhi unsur pidana dapat diproses secara tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Banyuwangi.
(Catatan: Karena masih berupa dugaan dan proses hukum berjalan, pemberitaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.)
