Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah tindakan permusuhan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Gambar di atas menggambarkan realitas sosial ketika rakyat menyuarakan tuntutan atas transparansi, pemberantasan korupsi, perbaikan pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur, sementara penguasa digambarkan tertidur di atas tumpukan persoalan yang belum terselesaikan. Dalam perspektif hukum tata negara, kritik yang disampaikan secara damai merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memandang kritik sebagai ancaman, karena justru kritik merupakan mekanisme koreksi terhadap jalannya pemerintahan.
Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan secara transparan. Ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan pajak, efektivitas pembangunan, atau pelaksanaan janji politik, sesungguhnya masyarakat sedang menjalankan fungsi pengawasan publik sebagaimana dikehendaki oleh negara hukum. Pemerintah yang menolak transparansi hanya akan memperbesar ruang spekulasi, menurunkan kepercayaan publik, dan memperlemah legitimasi pemerintah itu sendiri.
Di sisi lain, fenomena korupsi, pelayanan kesehatan yang lambat, biaya pendidikan yang semakin tinggi, infrastruktur yang terbengkalai, hingga kerusakan lingkungan merupakan persoalan yang secara langsung berkaitan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat konstitusi tersebut bukan sekadar slogan politik, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, setiap penyimpangan terhadap tujuan negara layak memperoleh kritik yang konstruktif dari masyarakat.
Sebagai penyelenggara negara, pejabat publik juga memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan demikian, apabila pelayanan publik masih lambat, pembangunan tidak merata, atau kebijakan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, maka kritik yang disampaikan masyarakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas pemerintahan, bukan tindakan yang patut dibungkam.
Pada akhirnya, pemerintah harus menyadari bahwa demokrasi tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang terdengar, tetapi dari seberapa besar keberanian pemerintah menerima koreksi dan memperbaiki diri. Kritik yang disampaikan secara santun, argumentatif, dan berbasis data merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Oleh sebab itu, membangun budaya anti-kritik sama artinya dengan menjauhkan negara dari prinsip negara demokrasi dan negara hukum. Sebaliknya, pemerintah yang terbuka terhadap kritik akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat, karena legitimasi sejati tidak lahir dari pencitraan atau janji kampanye, melainkan dari keberhasilan memenuhi amanat konstitusi dan melayani rakyat secara nyata.
HS.
