Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena pemanfaatan lahan parkir oleh sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart untuk disewakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Banyuwangi patut dikaji secara serius dari perspektif hukum tata ruang dan ketertiban lalu lintas. Secara normatif, kewajiban penyediaan fasilitas parkir bagi setiap tempat usaha merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara usaha untuk menjamin tertibnya penggunaan ruang publik serta kelancaran mobilitas masyarakat. Ketika lahan yang secara fungsional diperuntukkan sebagai ruang parkir justru dialihkan menjadi ruang komersial baru melalui praktik penyewaan kepada pedagang UMKM, maka terjadi penyimpangan fungsi ruang yang berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara yuridis, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa fasilitas parkir harus disediakan di luar badan jalan dan menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola kegiatan usaha. Norma ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di ruang jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan sebagai sarana mobilitas publik. Apabila lahan parkir yang semestinya tersedia bagi konsumen justru dialihkan menjadi lapak usaha, maka kapasitas parkir otomatis berkurang. Kondisi ini mendorong kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir alternatif, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan lalu lintas, bahkan konflik penggunaan ruang jalan di kawasan sekitar gerai.
Di wilayah Banyuwangi sendiri, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pelaksanaan aturan tata kelola usaha dan pemanfaatan ruang. Jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart pada dasarnya memperoleh izin operasional karena telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk penyediaan fasilitas parkir yang memadai bagi konsumen. Namun apabila fasilitas tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi ruang komersial melalui praktik penyewaan kepada pedagang lain, maka hal itu menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara dokumen perizinan dengan praktik di lapangan. Situasi ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola usaha serta merugikan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga menunjukkan adanya paradoks dalam pengelolaan ekonomi lokal. Di satu sisi, keberadaan UMKM memang penting sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, penempatan UMKM di area yang sejatinya merupakan fasilitas parkir dapat menciptakan persoalan tata ruang baru, mulai dari penyempitan area parkir, meningkatnya kepadatan aktivitas di depan gerai, hingga potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, dukungan terhadap UMKM seharusnya tidak dilakukan dengan cara mengorbankan fungsi ruang yang telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah di Banyuwangi melalui instansi terkait sudah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten. Pemegang kewenangan kebijakan tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan fungsi lahan parkir berlangsung tanpa koreksi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun aturan daerah yang mengatur penyediaan fasilitas parkir, maka sudah semestinya diberikan sanksi administratif yang tegas, mulai dari peringatan, penertiban fungsi lahan, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ketegasan tersebut penting bukan semata untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga tertibnya tata ruang kota serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
HS.
