Ket foto: ilustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM, | JOMBANG — Aktivitas perjudian sabung ayam aduan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan tajam. Meski berulang kali dipublikasikan berbagai media online, praktik perjudian yang diduga berkaitan dengan 303 itu disebut masih berjalan terang-terangan.
Ironisnya, maraknya aktivitas tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Sorotan publik mengarah pada lemahnya penindakan, meski lokasi tersebut disebut-sebut sudah beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan aparat gabungan.
Informasi yang beredar menyebut arena judi sabung ayam di Sendangrejo bukan sekadar praktik perjudian biasa, tetapi diduga dijalankan dengan pola terorganisir, sistematis, dan memiliki mata rantai perlindungan yang kuat.
Bahkan, muncul isu liar yang berkembang di kalangan masyarakat dan grup percakapan wartawan di Jombang, yang menyebut adanya dua sosok berinisial atau berjuluk “Kecik” dan “Dul”, yang diduga berperan sebagai tangan kanan bandar besar, sekaligus disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur aliran “upeti 303” kepada oknum aparat.
Jika isu tersebut benar, ini tentu sangat serius. Sebab, tudingan bahwa ada pihak yang mampu “mengendalikan” APH setingkat Polsek, Polres, bahkan hingga Polda, merupakan dugaan yang sangat mencederai wibawa penegakan hukum.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali mengeluarkan maklumat tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun darat. Bahkan, Kapolri menegaskan siapapun yang terlibat, termasuk jika ada aparat yang menjadi backing, akan ditindak tegas hingga pemecatan.
Namun yang menjadi tanda tanya besar, mengapa praktik judi sabung ayam di Sendangrejo seolah sulit disentuh?
Catatan publik menunjukkan, sejak Februari hingga April 2026, aktivitas di lokasi tersebut dilaporkan tetap marak, meski sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan oleh aparat gabungan dari Polsek Jombang, Koramil, dan Banser. Arena sempat dibongkar dan dibakar, namun tidak menimbulkan efek jera.
Lebih mencurigakan lagi, setiap operasi penindakan disebut kerap bocor. Pelaku selalu berhasil kabur sebelum petugas tiba. Tidak ada pemain utama yang tertangkap, apalagi dijadikan tersangka.
Situasi inilah yang memunculkan dugaan publik: benarkah ada kekuatan yang melindungi? Benarkah sosok “Kecik” dan “Dul” memang memiliki pengaruh terhadap jalannya penegakan hukum?
Bila benar ada dugaan aliran upeti, kebocoran operasi, hingga dugaan pengendalian aparat, maka ini bukan lagi sekadar persoalan perjudian, tetapi berpotensi masuk pada dugaan mafia hukum yang wajib diusut serius.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, bahkan Mabes Polri untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada bandar, dan institusi Polri tidak bisa dikendalikan oleh siapapun.
Jika tidak, maka publik akan terus bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa di Sendangrejo negara, atau bandar judi?
(Tim/Redaksi)
