RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan Raden Teguh Firmansyah kepada aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Bukan karena laporan tersebut dihentikan, melainkan karena proses penanganannya masih berjalan dan hingga kini masih menunggu tahapan pemeriksaan saksi ahli.
Raden Teguh kembali mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan laporan yang sebelumnya telah ia sampaikan. Kedatangannya dilakukan untuk memastikan sejauh mana proses hukum atas laporan dugaan pengancaman tersebut berjalan.
Sebagai pelapor, Raden Teguh mengaku membutuhkan kepastian mengenai status laporan yang dinilainya telah cukup lama berproses. Ia ingin memastikan apakah perkara tersebut masih ditangani penyidik atau justru mengalami kendala dalam proses penyelesaiannya.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman yang disebut dilakukan oleh M. Yunus Wahyudi. Dalam laporannya, Raden Teguh menduga dirinya mendapat ancaman menggunakan benda tumpul.
Atas dugaan kejadian tersebut, Raden Teguh memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Namun, seiring berjalannya waktu, ia kembali mendatangi Polresta Banyuwangi guna meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Pertanyaan tersebut akhirnya mendapatkan jawaban dari penyidik Unit II Pidum Polresta Banyuwangi.
Dalam konfirmasi yang diterimanya, Raden Teguh mendapatkan kepastian bahwa laporan yang dibuatnya masih berjalan dan belum dihentikan.
Penyidik menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih menunggu keterangan saksi ahli. Tahapan tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan penyidik.
Keterangan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran Raden Teguh mengenai kemungkinan laporan yang dibuatnya telah berhenti di tengah jalan.
Meski demikian, ia berharap proses pemeriksaan saksi ahli dapat segera dilakukan sehingga perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Harapan saya kasus ini cepat terselesaikan. Kalau memang masih menunggu saksi ahli, saya berharap prosesnya segera dilakukan sehingga ada kepastian hukum,” ujar Raden Teguh.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Polresta Banyuwangi bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Menurutnya, sebagai pihak yang membuat laporan, dirinya memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkannya.
Raden Teguh mengaku tetap menghormati mekanisme dan tahapan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia memahami bahwa penyidik tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan diperoleh.
Namun demikian, ia berharap proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Yang saya inginkan hanya kepastian. Saya tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik dan berharap laporan ini bisa segera mendapatkan penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Raden Teguh, kepastian terhadap sebuah laporan menjadi hal penting bagi pihak pelapor. Terlebih, perkara tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum dan ia berharap penyelesaiannya dilakukan secara terang berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyidik Unit II Pidum Polresta Banyuwangi, laporan Raden Teguh Firmansyah dipastikan masih dalam proses penanganan dan belum dihentikan.
Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli sebagai salah satu tahapan yang dibutuhkan untuk menentukan langkah berikutnya.
Dengan demikian, bola penanganan perkara kini berada pada tahapan pemeriksaan yang masih harus dilalui penyidik. Setelah keterangan yang diperlukan terpenuhi, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Raden Teguh berharap tidak ada lagi hambatan yang membuat proses laporan tersebut berjalan lambat. Ia menyatakan akan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui jalur hukum tanpa melakukan tindakan di luar mekanisme yang berlaku.
Baginya, persoalan tersebut harus memperoleh penyelesaian yang jelas agar tidak terus menjadi tanda tanya bagi dirinya maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Kini, setelah mendapat penjelasan dari penyidik, Raden Teguh setidaknya memperoleh satu kepastian: laporan dugaan pengancaman tersebut masih berjalan, bukan dihentikan.
Ia pun menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap pemeriksaan saksi ahli segera dilakukan sehingga perkara tersebut dapat menemukan titik terang.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap M. Yunus Wahyudi masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.***
