RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, yang bersangkutan diamankan di kawasan Hotel Grand Sumatra, Surabaya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan perkara tersebut.
Informasi lanjutan menyebutkan, KH kemudian menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.
Di tengah proses tersebut, sempat beredar kabar di masyarakat terkait dugaan adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses pemulangan yang bersangkutan sebelum masa rehabilitasi dinyatakan selesai. Informasi yang beredar bahkan menyebut angka Rp15 juta.
Menanggapi hal itu, Siswanto selaku Kepala Rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya membantah tegas adanya praktik tebusan maupun pembayaran di luar ketentuan.
“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, proses pemulangan dilakukan sesuai prosedur rehabilitasi yang berlaku dan tidak ada uang Rp15 juta sebagaimana isu yang beredar.
“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.
Siswanto bahkan mempersilakan apabila persoalan tersebut ingin diberitakan lebih lanjut.
“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BNNP Jatim guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme penanganan dan proses rehabilitasi yang dijalani KH.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.***
