RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PIDIE — Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah peserta didik di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, diminta segera ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Kebijakan Publik Rifqi Maulana meminta kepolisian mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan jumlah korban, memeriksa saksi, mengamankan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
“Penegak hukum harus segera bertindak. Usut tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada upaya menyelesaikan persoalan pidana di luar mekanisme hukum,” kata Rifqi, Selasa (23/9/2026).
Informasi Dugaan Korban
Rifqi mengatakan informasi mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut diterimanya dari masyarakat dan orang tua salah satu korban.
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang dan melibatkan peserta didik. Informasi yang diterima Rifqi menyebut sekitar 13 korban, sementara informasi lain menyebut jumlahnya dapat mencapai 15 orang.
Namun, Rifqi menegaskan jumlah korban harus dipastikan melalui proses hukum.
“Angka korban harus dipastikan oleh aparat. Bisa saja ada korban yang belum berani bicara. Karena itu, korban, saksi, pihak pengelola lembaga dan alat bukti harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.
Minta Polisi Selidiki Secara Menyeluruh
Rifqi meminta aparat tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Jika penyidikan menemukan bukti adanya pihak yang membantu, memfasilitasi, menyembunyikan, atau turut serta dalam tindak pidana, menurut Rifqi, peran masing-masing harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Siapa pun yang terbukti membantu atau turut serta harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena posisi atau hubungan tertentu,” katanya.
Keuchik Tgk Laweung Disebut Benarkan Informasi
Kepala Desa atau Keuchik Tgk Laweung, Idris, disebut membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut.
Meski demikian, Rifqi menegaskan kebenaran dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
“Ini bukan ruang untuk masyarakat melakukan tindakan sendiri. Jangan sampai muncul konflik baru. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Korban Diminta Mendapat Perlindungan
Selain meminta proses hukum berjalan, Rifqi meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Menurut dia, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
“Negara harus hadir. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban dibiarkan menghadapi dampak psikologis dan sosial sendirian,” katanya.
Rifqi meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, psikolog, dan instansi terkait memastikan kebutuhan korban terpenuhi.
Evaluasi Lembaga Pendidikan
Rifqi juga meminta penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Jabal Ulum dievaluasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan pengawasan dan perlindungan peserta didik.
“Sekolah dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Kalau ada dugaan kekerasan seksual, pemerintah harus memastikan keselamatan peserta didik dan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Data Kemendikdasmen mencatat SMP Jabal Ulum sebagai satuan pendidikan swasta di Jalan Guha Tujoeh-Laweung, Gampong Tgk Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Data pemerintah juga mencatat Yayasan Jabal Ulum Teungku Chiek di Laweueng sebagai badan penyelenggara sekolah tersebut.
Soroti Pengawasan dan Dana Pendidikan
Rifqi meminta persoalan kelembagaan pendidikan tidak menghambat proses hukum. Dia juga meminta instansi terkait memeriksa apabila ditemukan dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
“Kalau ada anggaran pendidikan atau dana BOS, harus jelas digunakan untuk apa dan apakah sesuai aturan. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan dokumen dan laporan keuangan, bukan asumsi,” katanya.
Menurut Rifqi, dugaan tindak pidana seksual, persoalan administrasi, dan dugaan masalah keuangan harus diperiksa melalui mekanisme yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
Dia juga meminta apabila terdapat persoalan tanah wakaf, rehabilitasi bangunan, atau penggunaan aset yang berkaitan dengan lembaga pendidikan, hal tersebut diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan dan peruntukannya.
Lindungi Identitas Korban
Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, terutama jika korban masih di bawah umur.
“Jangan sampai korban kembali menjadi korban karena identitasnya tersebar. Kita harus melindungi mereka,” ujarnya.
Rifqi meminta aparat segera memberikan respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Yang kami minta sederhana. Aparat segera merespons, lakukan penyelidikan secara profesional, usut sampai tuntas, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Negara juga harus hadir untuk melindungi dan merehabilitasi korban,” katanya.
Dia kembali mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
“Biarkan aparat yang berwenang bekerja. Masyarakat mengawal prosesnya, bukan melakukan penghakiman sendiri,” pungkas Rifqi.***R
