RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Gelombang kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi yang secara tegas menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi daerah yang dinilai kian meresahkan publik.
Dalam pernyataan resminya, mahasiswa menilai sejumlah kebijakan yang diambil Bupati Banyuwangi saat ini tidak memiliki landasan yang kuat dan cenderung bernuansa politis. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan, rasa keadilan, hingga kenyamanan masyarakat.
“Bupati harus menyadari bahwa kebijakan hari ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat Banyuwangi,” tegas perwakilan mahasiswa dalam pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk sikap kritis, mahasiswa Fakultas Hukum Untag Banyuwangi mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Bupati untuk segera mencabut surat edaran terkait pengaturan jam operasional. Kedua, meminta evaluasi terhadap keberadaan toko modern yang diduga belum mengantongi izin resmi. Ketiga, mendorong DPRD Banyuwangi untuk turut melakukan fungsi pengawasan, khususnya dalam mengevaluasi kebijakan perizinan seperti IMB serta implementasi surat edaran yang dinilai bermasalah.
Lebih jauh, mahasiswa menyoroti arah kebijakan Pemkab Banyuwangi yang dinilai belum mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan keberadaan ritel modern. Mereka menilai, regulasi seharusnya diarahkan untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan, bukan justru mematikan salah satu sektor.
Dalam kajiannya, mahasiswa juga membantah asumsi bahwa pembatasan jam operasional toko modern secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan toko kelontong. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Toko-toko kecil justru tetap tumbuh dan menjamur di berbagai sudut Banyuwangi, bahkan tanpa bergantung pada pembatasan jam operasional ritel modern.
“Segmentasi pasar sudah berubah. Pola belanja masyarakat tidak lagi bisa diatur dengan pendekatan lama. Yang dibutuhkan saat ini adalah pemberdayaan usaha kecil, bukan pembatasan yang dipaksakan,” lanjut pernyataan tersebut.
Mahasiswa juga menilai Surat Edaran Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi berbagai jenis usaha ritel dan hiburan sudah tidak relevan. Pasalnya, regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang lahir dalam konteks pandemi Covid-19 situasi yang saat ini telah jauh berubah.
Dengan dasar tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan evaluasi total terhadap arah kebijakan yang diambil. Mereka berharap setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar respons administratif yang kehilangan relevansi di lapangan.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang kritik terhadap kebijakan daerah masih terbuka, sekaligus pengingat bahwa keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan publik.***
