RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBER — Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, menjadi perhatian masyarakat.
Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, mengingatkan para pemberi pinjaman agar memahami batas-batas hukum dalam menjalankan aktivitas pinjam-meminjam maupun ketika melakukan penagihan kepada debitur.
Menurut Mbah Semar, utang-piutang merupakan hubungan hukum yang memiliki konsekuensi bagi kedua belah pihak. Debitur berkewajiban memenuhi kewajibannya, sementara kreditur memiliki hak untuk menagih. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau memang ada utang, silakan diselesaikan sesuai kesepakatan dan aturan hukum. Tetapi jangan merasa karena memiliki uang kemudian bisa menekan atau mengintimidasi masyarakat. Penagihan juga ada batas hukumnya,” tegas Mbah Semar. Selasa (11/8)
Mbah Semar menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 273 KUHP, yang mengatur perbuatan memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Namun, Mbah Semar menegaskan bahwa keberadaan Pasal 273 tidak berarti setiap orang yang meminjamkan uang secara pribadi otomatis dapat dipidana.
Unsur perbuatan, bentuk kegiatan, sifat komersialnya, serta ada atau tidaknya izin yang diwajibkan harus dilihat secara konkret dalam setiap perkara.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Bukan berarti setiap orang yang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Yang harus dilihat adalah unsur perbuatannya dan ketentuan hukum yang dilanggar,” jelasnya.
Dalam hubungan keperdataan, persoalan utang-piutang pada dasarnya berkaitan dengan perjanjian antara para pihak.
Mbah Semar menjelaskan, keberadaan bunga dalam suatu perjanjian tidak dengan sendirinya membuat pemberi pinjaman dapat dipidana. Persoalan mengenai besaran bunga, isi perjanjian, maupun dugaan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat dinilai melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Karena itu, apabila debitur merasa dirugikan oleh isi perjanjian atau terdapat dugaan pemanfaatan kondisi debitur yang sedang berada dalam posisi lemah, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada keberatan terhadap bunga atau isi perjanjian, ada mekanisme hukum untuk mempersoalkannya. Jangan sampai persoalan perdata justru berkembang menjadi tindak pidana karena cara penagihannya,” ujar Mbah Semar.
Menurut Mbah Semar, persoalan akan berbeda apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, kekerasan, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Seseorang yang memiliki piutang memang mempunyai hak untuk meminta pembayaran, tetapi cara memperoleh pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.
Apabila penagihan dilakukan dengan mengambil barang secara paksa, melakukan kekerasan, mengancam keselamatan seseorang, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang terbukti.
Mbah Semar juga mengingatkan para pemberi pinjaman maupun penagih utang agar berhati-hati ketika menggunakan WhatsApp, media sosial, telepon, maupun sarana elektronik lainnya.
Penggunaan sarana elektronik untuk melakukan ancaman, penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, atau tindakan melawan hukum lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang merasa mengalami penagihan secara melawan hukum disarankan menyimpan bukti secara sah, seperti perjanjian, bukti transaksi, percakapan, rekaman yang diperoleh secara sah, maupun keterangan saksi.
Sebagai Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Mbah Semar mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa perlindungan hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur.
Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai perjanjian yang sah. Sebaliknya, kreditur juga wajib menghormati hak dan martabat debitur serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi persoalan pembayaran.
“Utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Tetapi penagihan harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan mengancam keluarga, jangan mempermalukan orang, jangan melakukan kekerasan dan jangan mengambil barang secara paksa,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman atau penagihan yang diduga melanggar hukum agar tidak takut mencari bantuan dan menempuh jalur yang sesuai.
“Kita ingin masyarakat sadar hukum. Debitur wajib memenuhi kewajibannya, tetapi kreditur juga wajib menghormati hukum. Jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” pungkas Mbah Semar.(mh)
