RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan produsen ban merek Michelin yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rapat mediasi berlangsung pada Selasa malam, 19 Mei 2026, di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, dipimpin langsung oleh DIRTIPIDTER Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak serikat pekerja KSPSI dengan manajemen PT Multistrada Arah Sarana setelah muncul polemik PHK massal akibat restrukturisasi perusahaan pada bagian logistik yang dialihkan kepada pihak ketiga PT Maersk.
Dalam kronologinya, perusahaan sebelumnya melakukan PHK terhadap 130 pekerja per 1 Mei 2026. Sebanyak 27 pekerja menerima keputusan tersebut, sementara 103 pekerja lainnya menolak PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Penolakan itu memicu rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu massa buruh pada Rabu, 20 Mei 2026, di lingkungan perusahaan.
Namun melalui mediasi intensif yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Dalam hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan sepakat mencabut surat PHK terhadap 103 buruh yang sebelumnya ditolak pekerja.
Selain itu, perselisihan hubungan industrial yang terjadi akan diselesaikan melalui mekanisme resmi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan seluruh pihak menyatakan siap menghormati keputusan hukum yang nantinya ditetapkan.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak pekerja diminta tetap menjaga kondusivitas dan tidak mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang sebelumnya akan digelar akhirnya resmi dibatalkan.
Keberhasilan mediasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di kawasan industri Kabupaten Bekasi. (Mahal)
