RADAR BLAMBANGAN.COM, | BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026).
Dalam kegiatan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tampak mendengarkan penjelasan Ketua Komunitas Iklim Sungai Cikeas, Hayu Prabowo, terkait pengelolaan sampah organik terintegrasi yang telah diterapkan di kawasan tersebut.
Fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah, khususnya yang mencemari aliran sungai hingga bermuara ke laut, telah menjadi tantangan serius bagi lingkungan hidup Indonesia. Menurutnya, pendekatan regulasi dan penegakan hukum saja tidak cukup tanpa didukung kesadaran spiritual dan etika masyarakat.
“Fatwa ini menjadi penguat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban keagamaan. Ketika agama sudah berbicara, maka ini menyentuh kesadaran paling dalam umat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah MUI yang dinilai mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan komunitas lingkungan dalam mengatasi persoalan sampah. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, pihak komunitas KISUCI menunjukkan praktik pengelolaan sampah organik terintegrasi yang melibatkan warga sekitar. Program tersebut dinilai menjadi contoh konkret bahwa penanganan sampah dapat dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Dengan terbitnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat tidak lagi memandang persoalan sampah sebagai hal sepele. Pencemaran sungai, danau, dan laut bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada kesehatan dan kehidupan generasi mendatang.
Peluncuran fatwa tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat gerakan nasional peduli lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian alam adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai keimanan.***
