RADAR BLAMBANGAN.COM, | DENPASAR, – Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari, 13 hingga 28 Mei 2026. Operasi ini fokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta mendukung program Asta Cita Presiden RI. Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juni 2026.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta PJU Polda Bali hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Bea Cukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes, dan MDA Provinsi Bali.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, Polda Bali dan jajaran berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi sekaligus mengungkap puluhan kasus Non-TO. Secara total, 138 tersangka dari 111 kasus berhasil diamankan.
Rinciannya, Target Operasi berhasil diungkap 100 persen dari 77 target dalam 74 kasus dengan 77 pelaku. Sementara untuk Non-Target Operasi, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Total barang bukti yang disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai Rp13.155.843.400. Capaian ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari bahaya narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu 6.279,22 gram netto, ganja 2.123,41 gram netto, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila 53,46 gram netto, pil koplo 1.282 butir, dan kokain 23,5 gram netto. Khusus 937 butir mephedrone merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara. Tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL diamankan di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti yang ditemukan di dalam kopernya usai tiba dari Polandia menggunakan pesawat Qatar Airways.
*Rincian pengungkapan per wilayah:*
– *Ditresnarkoba Polda Bali*: 31 kasus, 41 orang, barang bukti 5,1 kg sabu, 2 kg ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi.
– *Polresta Denpasar*: 22 kasus, 26 orang, 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
– *Polres Badung*: 13 kasus, 14 orang, 63,17 gram sabu, 76,23 gram ganja, dan 1,94 gram kokain.
– *Polres Buleleng*: 10 kasus, 10 orang, 18,82 gram sabu dan 21,56 gram kokain.
– *Polres Tabanan*: 7 kasus, 8 orang, 18,28 gram sabu.
– *Polres Gianyar*: 6 kasus, 8 orang, 4,73 gram sabu.
– *Polres Karangasem*: 5 kasus, 8 orang, 25,03 gram sabu dan 19 butir ekstasi.
– *Polres Jembrana*: 5 kasus, 6 orang, 19,54 gram sabu dan 1.282 butir pil koplo.
– *Polres Klungkung*: 5 kasus, 6 orang, 12,86 gram sabu dan 4 butir ekstasi.
– *Polres Bangli*: 4 kasus, 6 orang, 0,81 gram sabu.
– *Polres Bandara Ngurah Rai*: 3 kasus, 5 orang, 1,06 gram sabu dan 3,30 gram ganja.
Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di Bali melalui jalur darat dan jalur udara dari luar negeri, khususnya untuk penyelundupan mephedrone. Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 dan Pasal 610 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda kategori VI. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Usai press release, Polda Bali dan jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing sebagai bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat aman bagi peredaran gelap narkoba. Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba, serta segera melapor melalui Hotline 110 jika menemukan peredaran narkoba.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional.
(Echa)
