Oleh: Imam Syafi’i (Pelapor Maladministrasi & Aset Negara)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyak pihak bertanya kepada saya: “Apa sih sebenarnya yang Anda cari dari kasus PT Bernofarm ini? Kenapa tidak melaporkan rumah warga yang juga di pinggir sungai saja?”
Melalui tulisan ini, saya ingin menegaskan posisi saya bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah yang ingin menyelamatkan aset negara di Kabupaten Sidoarjo.
1. Membantu Marwah Regulasi dan Dinas Teknis
Dinas PU-BMSDA Sidoarjo telah memasang papan larangan di sempadan sungai. Papan itu adalah simbol wibawa negara. Jika ada korporasi yang membangun permanen di zona tersebut, lalu kita diam, maka kita membiarkan wibawa pemerintah diinjak-injak. Saya bertindak justru untuk membantu dinas terkait menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
2. Melindungi Hak Publik dari Ancaman Banjir
Saluran patusan dan sempadan adalah infrastruktur vital pengendali banjir. Jika kita membiarkan satu korporasi menyerobot aset publik ini, maka Sidoarjo akan menghadapi risiko bencana banjir yang lebih parah di masa depan. Saya bertindak demi keselamatan lingkungan desa kita untuk anak cucu nanti.
3. Melaksanakan Perintah Negara (PP No. 43 Tahun 2018)
Negara melalui PP No. 43 Tahun 2018 memerintahkan masyarakat untuk aktif melaporkan penyelewengan aset. Bahkan, negara menyiapkan Penghargaan (Premi) bagi warga yang berani melapor. Jadi, posisi saya adalah pelapor resmi yang diapresiasi undang-undang. Sangat ironis jika ada oknum yang justru mencurigai warga negaranya sendiri yang sedang menjalankan amanat peraturan pemerintah.
4. Perbedaan Besar: Kasus Korporasi vs Bangunan Liar Warga
Sering kali isu ini dibiaskan dengan membandingkan laporan saya terhadap PT Bernofarm dengan bangunan liar (bangli) milik warga. Saya tegaskan: Ini dua hal yang sangat berbeda.
• Warga kecil yang membangun di pinggir sungai umumnya sadar mereka tidak memiliki surat (SHM) dan siap ditertibkan kapan pun oleh Satpol PP.
• Kasus PT Bernofarm jauh lebih serius; bagaimana mungkin sebuah korporasi besar bisa memiliki SHGB dan IMB/PBG diduga di atas tanah sempadan yang jelas-jelas dilarang oleh UU SDA dan Perda RTRW? Di sinilah letak dugaan manipulasi sistem dan penyalahgunaan wewenang.
Saya bukan sedang “tebang pilih” atau mencari-cari kesalahan korporasi. Saya sedang melawan legalitas yang dipaksakan atas aset milik rakyat. Menertibkan bangli adalah tugas rutin Satpol PP, namun membongkar dugaan permainan izin di atas aset negara adalah tugas kita bersama demi keadilan hukum.
Harapan Saya:
Saya tidak mencari musuh. Harapan saya sederhana: Kembalikan fungsi aset publik sesuai aturan. Kepada Pemkab Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum (APH), lihatlah saya sebagai pembantu tugas Anda. Mari kita buktikan bahwa di Sidoarjo, hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, dan aset negara harus tetap menjadi milik rakyat.
Sidoarjo, 19 April 2026
Imam Syafi’i
