RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin, 17 April 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana mengusulkan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan administrasi kependudukan (Adminduk) terhadap mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian.
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar, S.Ag., S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut bertujuan agar putusan pengadilan terkait nafkah anak tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana dan dirasakan oleh anak. “Ke depan, kami akan membuka pembicaraan dengan Pemko terkait mekanisme sanksi ini,” ujarnya.
Selain itu, PA Banjarmasin juga mempertimbangkan penerapan sistem pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran nafkah anak melalui kerja sama dengan instansi atau pemberi kerja. Skema ini dinilai dapat dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum diperluas ke masyarakat umum.
Meski demikian, kewajiban nafkah tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak ayah serta kondisi riil di lapangan, sehingga besaran yang ditetapkan tetap proporsional dan berkeadilan.
Secara hukum, kewajiban ayah untuk menafkahi anak tetap melekat meskipun terjadi perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam Islam yang menegaskan bahwa pemberian nafkah dilakukan sesuai kemampuan, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 7.
Dalam praktiknya, pelaksanaan putusan nafkah kerap menghadapi kendala, sehingga diperlukan upaya tambahan agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara efektif. Selama ini, PA Banjarmasin juga mendorong para pihak, khususnya penggugat, untuk mencantumkan tuntutan nafkah secara lengkap dalam perkara perceraian, termasuk nafkah anak dan hak-hak lainnya.
Ke depan, kerja sama antara PA dan Pemko yang telah berjalan, seperti dalam program isbat nikah, diharapkan dapat diperluas guna memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.
Penulis : Muhammad Wahyu
