RADAR BLAMBANGAN.COM, | SERANG – Seorang pasien bernama Tuti Alawiah, warga Kampung Junti Sabrang RT 017/003, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilaporkan belum dapat pulang dari RSUD Banten karena belum mampu melunasi tagihan denda pelayanan BPJS Kesehatan sebesar Rp5.466.000.
Informasi tersebut mencuat setelah keluarga pasien menyampaikan keberatan atas besaran tagihan yang dinilai memberatkan. Selain tunggakan iuran BPJS sebesar Rp875.000, keluarga mengaku dikenakan denda pelayanan dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Kami memang belum mampu membayar. Untuk tunggakan Rp875.000 saja saya harus berutang. Saya juga tidak paham kenapa ada denda pelayanan sampai Rp5.466.000,” ujar perwakilan keluarga saat ditemui di RSUD Banten.
Keluarga menyebut kondisi ekonomi mereka terbatas. Kepala keluarga bekerja sebagai buruh serabutan di pabrik dengan penghasilan tidak tetap, sementara anak-anak belum memiliki pekerjaan.
“Saya kerja serabutan, kadang jadi kuli borong di pabrik. Untuk bayar tunggakan saja sudah berat, apalagi harus membayar denda sebesar itu. Kalau harus berutang lagi, saya benar-benar tidak sanggup,” tuturnya.
Menurut keterangan keluarga, pihak manajemen rumah sakit belum mengizinkan pasien pulang sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan. Mereka mengaku pasrah, namun tetap berharap ada solusi terbaik.
“Kalau memang harus berlama-lama di rumah sakit karena belum bisa bayar, kami pasrah. Tapi kami berharap ada jalan keluar,” tambahnya.
Keluarga juga memohon perhatian pemerintah daerah agar membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami mohon kepada Bupati Serang dan Gubernur Banten agar membantu. Kami ingin pulang, tapi sudah tidak sanggup membayar biaya rumah sakit maupun denda pelayanan BPJS,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Banten maupun BPJS Kesehatan terkait mekanisme pengenaan denda pelayanan serta kebijakan penahanan kepulangan pasien akibat tunggakan pembayaran.
Berdasarkan ketentuan layanan jaminan kesehatan nasional, peserta BPJS Kesehatan wajib memenuhi kewajiban pembayaran iuran untuk memperoleh manfaat layanan. Namun dalam praktiknya, polemik kerap muncul terkait mekanisme tunggakan, denda, serta prosedur administrasi di fasilitas kesehatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai perhitungan biaya dan mekanisme penyelesaian tunggakan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah, persoalan administrasi dan finansial dapat berdampak serius secara sosial maupun psikologis.
Keluarga berharap adanya komunikasi terbuka antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, sehingga pasien dapat segera kembali ke rumah tanpa harus menanggung beban ekonomi yang kian berat.***
