RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Fungsi saluran irigasi sangat krusial dalam menyokong kebutuhan air sekaligus mencegah potensi banjir. Guna memastikan fungsinya tetap optimal, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menggandeng Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk menyisir ruang sempadan irigasi di kawasan Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan.
Inspeksi ini difokuskan untuk melihat langsung pemanfaatan lahan di sekitar sempadan agar tidak ada aktivitas yang mengganggu infrastruktur pengairan negara. Dari hasil pemantauan di lokasi, petugas menemukan bagian dari pembangunan pabrik PT Bernofarm Pharmaceutical Company yang memanfaatkan ruang sempadan saluran pembuang irigasi.
Merespons temuan tersebut, BBWS Brantas mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Pihak otoritas mengimbau manajemen perusahaan untuk segera mengurus dokumen legalitas perizinan Pemanfaatan SDA di sempadan saluran irigasi.
Langkah administratif ini wajib ditempuh sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, aturan ini juga dipertegas dalam Permen PU No 08/PRT/M/2015 mengenai Garis Sempadan Jaringan Irigasi serta regulasi terbaru Permen PUPR No 2 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perizinan berusaha penggunaan SDA.
Melalui kegiatan pengawasan kolaboratif ini, BBWS Brantas bersama jajaran Pemkab Sidoarjo mengajak semua pihak, termasuk sektor industri, untuk bersama-sama menjaga infrastruktur publik. Dengan pemanfaatan lahan yang taat aturan, jaringan irigasi diharapkan tetap berfungsi maksimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi lingkungan sekitar.***
