RADAR BLAMBANGAN.COM, | JOMBANG – Publik dibuat geram setelah seorang tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan melarikan diri saat menjalani proses medical check-up di fasilitas publik. Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawalan aparat penegak hukum yang dinilai lalai dalam menjalankan prosedur pengamanan terhadap tahanan.
Kasus ini menyita perhatian luas karena korban disebut merupakan anak tiri pelaku sendiri yang masih balita. Dugaan kekerasan yang dialami korban disebut sangat serius dan menimbulkan trauma mendalam, sehingga kaburnya tersangka dinilai bukan sekadar insiden biasa, tetapi pukulan terhadap rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang tersangka dalam pengawasan bisa memiliki celah untuk melarikan diri saat proses pemeriksaan medis, yang sejatinya merupakan prosedur standar dengan pengawalan ketat.
“Ini bukan sekadar soal tahanan kabur, ini menyangkut kelalaian serius yang berpotensi menghambat penegakan hukum dan membahayakan korban,” ujar salah satu pemerhati hukum yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Sorotan juga mengarah pada tanggung jawab petugas yang melakukan pengawalan. Publik mendesak adanya transparansi terkait siapa yang bertugas saat kejadian berlangsung, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta sanksi apa yang akan diberikan bila ditemukan unsur kelalaian.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, kepolisian didorong segera mengerahkan langkah cepat memburu dan menangkap kembali pelaku. Selain itu, muncul tuntutan agar identitas tersangka diumumkan secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), guna memperluas kewaspadaan masyarakat.
Kasus ini dinilai bukan hanya menguji keseriusan aparat dalam menangani kejahatan terhadap anak, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan tegas, peristiwa ini dikhawatirkan akan memperkuat anggapan adanya lemahnya perlindungan terhadap korban, sekaligus menambah daftar buruk penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata: pelaku ditangkap kembali, korban dilindungi, dan pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban.***
