RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jalan raya bukan sekadar hamparan aspal penghubung antarwilayah. Ia adalah urat nadi logistik, jalur distribusi pangan, akses pendidikan, hingga koridor penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Ketika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan nyawa manusia.
Tingginya curah hujan pada awal 2026 kembali “menelanjangi” rapuhnya kualitas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah. Lubang-lubang menganga tertutup genangan air menjadi jebakan maut. Aspal terkelupas berubah menjadi ancaman tak kasatmata. Korban berjatuhan dari pengendara roda dua hingga pengguna kendaraan logistik—namun peristiwa itu kerap dianggap sekadar kecelakaan biasa.
Padahal, secara hukum, persoalan ini jauh melampaui urusan teknis. Rusaknya infrastruktur jalan yang dibiarkan tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara. Jika pembiaran tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman pidana penjara hingga lima tahun bukan isapan jempol.
Instrumen hukum nasional telah memberikan rambu tegas bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan keselamatan pengguna. Tanggung jawab itu melekat pada setiap tingkatan kewenangan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota sesuai status jalan yang menjadi domainnya. Ketika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga pertanggungjawaban pidana.
Ironisnya, masyarakat sering kali pasrah. Kematian akibat jalan berlubang dianggap takdir atau kesialan di perjalanan. Padahal, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara, termasuk menjamin keselamatan di ruang publik. Pembiaran terhadap lubang jalan yang telah lama dilaporkan, tanpa respons cepat dan memadai, dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang berujung fatal.
Sudah saatnya paradigma diubah. Jalan rusak bukan semata soal anggaran atau cuaca ekstrem. Ini tentang hak atas keselamatan dan hak atas hidup. Setiap lubang yang dibiarkan adalah potensi tragedi. Setiap genangan yang menutup aspal terkelupas adalah ancaman nyata.
Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bergerak. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan percepatan perbaikan. Sebab ketika nyawa melayang akibat kelalaian yang bisa dicegah, yang dipertanyakan bukan lagi cuaca melainkan tanggung jawab.***
