RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur secara tegas operasional destinasi wisata, hotel, restoran, hingga tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi penegasan sikap pemerintah daerah dalam menjaga kekhidmatan ibadah puasa sekaligus memastikan aktivitas pariwisata tetap berjalan tertib dan kondusif.
Surat edaran tersebut menyasar empat sektor utama: pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, manajemen hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Banyuwangi. Seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah.
Dalam regulasi tersebut, destinasi wisata diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, sejumlah titik favorit tetap diberi kelonggaran waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB, yakni:
Pantai Marina Boom
Pulau Merah
Pantai Cacalan
Sementara untuk Kawah Ijen, jam operasional mengikuti ketentuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Yang menarik, SE tersebut mewajibkan setiap pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan pada waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi pengunjung sekaligus mempertegas nuansa religius selama Ramadan.
Langkah paling tegas diberlakukan pada sektor hiburan malam. Seluruh tempat karaoke keluarga dan berbagai jenis hiburan malam diwajibkan tutup total tanpa pengecualian sepanjang Ramadan. Pemerintah daerah juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Banyuwangi, termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel.
Sementara itu, restoran, kafe, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup di bagian depan tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Hartono, turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (13/2/2026). Salah satu lokasi yang ditinjau adalah Grand Watudodol untuk memastikan kebersihan dan kesiapan fasilitas umum.
“Meski ada pembatasan jam operasional sesuai surat edaran, kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung tetap harus menjadi prioritas,” tegas Hartono.
Pemkab Banyuwangi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi geliat ekonomi, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas pariwisata dan penghormatan terhadap bulan suci. Ramadan di Banyuwangi diharapkan tetap berjalan khidmat, tanpa mengorbankan wajah daerah sebagai destinasi wisata unggulan.***
