RADAR BLAMBANGAN.COM, | Semarang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan, terhitung mulai 1 Ramadhan 1447 H.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan kebijakan tersebut pada Rabu (11/2/2026) di kompleks Kantor Bupati Semarang. Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
“Pengurangan jam kerja ini dimulai 1 Ramadhan. Untuk hari Senin sampai Kamis, yang biasanya masuk hingga pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan hanya sampai pukul 14.00 WIB,” ujar Ngesti.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja yang biasanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB akan disesuaikan menjadi pukul 11.30 WIB.
Meski terdapat pengurangan jam kerja, Ngesti menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, terutama pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan warga.
“Untuk pelayanan saya pastikan tetap prima, terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Semarang juga menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Penutupan tersebut berlaku penuh mulai 1 Ramadhan.
“Tempat hiburan selama Ramadhan tutup sejak tanggal 1 Ramadhan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ngesti turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah. Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak melakukan aktivitas negatif seperti perang sarung maupun balapan liar.
“Mari kita isi Ramadhan ini dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah agar menjadi amal kebaikan. Untuk generasi muda, jangan melakukan tindakan negatif seperti perang sarung atau balapan liar,” pungkasnya.
Wartawan: Wisnu
