RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada ujian serius dalam agenda pemberantasan korupsi. Stabilitas ekonomi dan penguatan pertahanan negara dinilai tidak akan memiliki makna jika fondasi penegakan hukum tetap rapuh. Sorotan kini mengarah pada keberanian politik pemerintah untuk mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara internasional Erles Rareral secara tegas mendesak agar pemerintah meninjau ulang revisi Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, regulasi tersebut telah menggerus independensi lembaga antirasuah dan membuat KPK kehilangan daya gigitnya dalam membongkar praktik korupsi besar.
“Revisi itu harus dikoreksi. Ini bukan soal mundur, tetapi soal memperbaiki arah,” tegas Erles.
Sejak perubahan tersebut diberlakukan, sejumlah kebijakan seperti perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, hingga mekanisme birokrasi yang lebih ketat dinilai mempersempit ruang gerak KPK. Alih-alih memperkuat tata kelola, kebijakan itu dianggap membuat proses penindakan semakin lamban dan penuh hambatan administratif.
Publik pun mencatat, pasca revisi, intensitas operasi tangkap tangan (OTT) dan keberanian membongkar kasus-kasus besar dinilai menurun. Kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan tergerus.
Nama-nama seperti Novel Baswedan pernah menjadi simbol keberanian dalam menantang korupsi sistemik. Bagi Erles, semangat independensi dan integritas para penyidik seperti itulah yang harus dikembalikan bukan sekadar mengisi jabatan struktural dengan figur kompromistis.
Momentum politik di awal pemerintahan Prabowo dinilai menjadi titik krusial. Apakah pemberantasan korupsi akan kembali menjadi prioritas utama, atau tetap berjalan dalam batas kompromi politik?
Erles menegaskan, Indonesia membutuhkan KPK yang independen, berani, dan tidak tersandera kepentingan kekuasaan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, pembangunan nasional hanya akan menjadi proyek besar yang berdiri di atas fondasi rapuh.
“Jika pemerintahan ini ingin dikenang sebagai rezim yang tegas terhadap korupsi, maka langkah awalnya jelas: kembalikan taring KPK,” ujarnya.
Pesan itu bukan sekadar kritik, melainkan peringatan. Tanpa keberanian membenahi regulasi dan memperkuat independensi lembaga antirasuah, janji pemberantasan korupsi akan kembali menjadi retorika tahunan yang kehilangan makna.***
