RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kota Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong dalam operasi terpisah yang berlangsung pertengahan Februari 2026. Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai salah satu pintu distribusi strategis di Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Rizal Marito, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan mendalam dan terukur. Aparat lebih dahulu mengantongi informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pemetaan jaringan, observasi lapangan, hingga uji laboratorium untuk memastikan kelengkapan alat bukti sebelum kasus dirilis ke publik.
Kasus pertama menjerat seorang pria berinisial H (39), warga kawasan Pasar Sentral Sorong. Ia diamankan di kediamannya setelah tim opsnal menerima laporan terkait aktivitas transaksi sabu. Saat dilakukan penindakan, tersangka diketahui dalam kondisi baru saja mengonsumsi narkotika. Hasil tes urin memperkuat temuan tersebut dengan indikasi kandungan amfetamin.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,27 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap, korek api, gunting, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran dalam skala terbatas namun rutin.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus kedua, aparat menangkap tersangka berinisial RM di wilayah Sorong Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat buntelan besar ganja yang telah dikemas dalam ratusan paket plastik siap edar. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel dan tas jinjing yang dibawa tersangka.
Setelah dilakukan penimbangan, total ganja yang diamankan mencapai kurang lebih 7.968 gram atau hampir 8 kilogram. Jumlah ini dinilai signifikan dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di pasaran.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan luar daerah yang memiliki akses hingga wilayah perbatasan Papua Nugini. Tersangka diduga menerima aliran dana sekitar Rp120 juta untuk melakukan pembelian ganja sebelum membawanya masuk ke Sorong. Polisi meyakini masih ada pihak lain yang terlibat dan pengembangan jaringan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga dua puluh tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Dirresnarkoba menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di Papua Barat Daya. Aparat akan terus memperkuat pengawasan jalur masuk distribusi serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Rizal.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, kepolisian berharap muncul efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Sorong bukan tempat aman bagi jaringan pengedar narkoba.
(Timo)
