RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo – Penggunaan anggaran publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Bantuan Keuangan (BK) maupun dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), pada prinsipnya hanya dapat digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan memelihara aset yang telah menjadi milik sah pemerintah daerah.
Berkaitan dengan jalan dan fasilitas di Perumahan Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), maka aset tersebut masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang (developer).
Dalam kondisi tersebut, pembangunan maupun pemeliharaan jalan dan fasilitas perumahan pada dasarnya masih merupakan kewajiban hukum pengembang hingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana publik untuk membiayai pembangunan atau perbaikan fasilitas yang masih berstatus aset swasta berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta ketentuan umum mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang pada dasarnya mengatur bahwa penggunaan APBD diperuntukkan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan aset milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat penggunaan anggaran BK atau Pokir untuk pembangunan jalan maupun fasilitas di kawasan perumahan yang PSU-nya belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka perlu adanya penjelasan dan transparansi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas, keadilan fiskal, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Tim
