RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Halut – Praktisi Hukum Nilai Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Sengatan Listrik di Halmahera Utara Perlu Dievaluasi
Praktisi Hukum Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med., menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan sengatan listrik yang mengakibatkan korban atas nama Agus Nau mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen perlu dievaluasi kembali, Rabu (05/08/26).
Menurut Paulus, berdasarkan informasi dan dokumen yang dipelajari, terdapat keterangan saksi yang menerangkan korban tersengat listrik saat memegang baja yg sumber aliran listrik nya dari kabel utama PLN serta Visum et Repertum yang menyatakan korban mengalami luka akibat sengatan listrik.
Lanjut Paulus dalam keterangan saksi dan Visum et Repertum merupakan 2 (dua) alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut patut dipertimbangkan sebagai dasar untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan agar penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med.
ia menambahkan bahwa apabila masih terdapat perbedaan pendapat mengenai sumber arus listrik, hal tersebut seharusnya menjadi materi pembuktian dalam proses penyidikan, bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang perlu didalami.
Selanjutnya praktisi hukum juga menjelaskan bahwa tanpa ada kebocoran listrik dari kabel utama PLN tidak akan bisa tersengat oleh karena arus listrik harus keluar dari jalur kabel (bocor) dengan demikian arus listrik bisa mengalir ke benda lain seperti besi,baja, aluminium, hingga ke tubuh manusia. Jika lapisan isolator kabel berfungsi sempurna dan tidak ada kebocoran sama sekali, maka tidak akan ada aliran listrik yang bisa menyengat, harus di pahami bahwa korban tersengat kabel bukan dari rumah melainkan dari kabel utama PLN.
Saat itu posisi korban dengan kabel utama PLN kurang lebih 2 Meter lebih serta baja yg di pegang korban panjang nya 6 meter,jika tdk ada kebocoran arus listrik kabel utama PLN korban tdk akn tersengat listrik,lalu dgn entengnya penyidik menyatakan tidak ada kelalaian dari pihak PLN.
Selanjutnya praktisi hukum juga berencana menggandeng Guru besar/Profesor dari Universitas bhayangkara sebagai saksi ahli .
Lebih lanjut, Paulus menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR-RI di Jakarta, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, guna meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Harapan kami, penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med. bahkan praktisi hukum juga berencana menggandeng Guru besar/Profesor dari Universitas bhayangkara sebagai saksi ahli.
Lebih lanjut, Paulus menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR-RI di Jakarta, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, guna meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kami menyampaikan persoalan ini juga kepada Komisi III DPR- RI agar memperoleh perhatian dan pengawasan sesuai fungsi konstitusionalnya. serta penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med.
(Timo/TK)
