RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (10/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat terus mendorong penguatan budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dengan menggelar sosialisasi kepada para pekerja Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Songgon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rogojampi. Kegiatan berlangsung di Kantor TPK Songgon, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Senin (09/02/26).
Sosialisasi ini difokuskan pada peningkatan pemahaman serta kedisiplinan pekerja dalam menerapkan standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di area operasional. Kegiatan dihadiri Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Kepala TPK Songgon, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu dan KRPH Sroyo, Penguji Tingkat II TPK Songgon, serta seluruh pekerja TPK Songgon.
Materi yang disampaikan mencakup manajemen risiko kerja, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja aman, hingga langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan di lokasi kerja.
Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) K3L Taufik Saleh menyampaikan bahwa implementasi K3L merupakan langkah terstruktur untuk memastikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari potensi risiko operasional. Ia menegaskan, pelaksanaan K3L mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ketua Pekerja TPK Songgon, Sugeng, mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya penerapan K3L dalam setiap aktivitas kerja guna menekan risiko kecelakaan dan mendukung produktivitas.
Sementara itu, Kepala TPK Songgon, Syaiful Hidayat, menegaskan komitmennya untuk menerapkan K3L secara konsisten demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, melindungi aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kom-PHT/Bwb/Eko)
Editor: Lra
Copyright©2026
