RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Upaya menghadirkan kemaslahatan keluarga melalui penguatan legalitas pernikahan mendapat dukungan penuh dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi. Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi antara pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi dengan jajaran Kemenag Banyuwangi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).
Audiensi yang digelar di ruang rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Banyuwangi itu dipimpin langsung oleh Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatu Sa’adah, S.H.I., bersama sejumlah pengurus lembaga. Kehadiran rombongan diterima oleh Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi.
Pertemuan tersebut menjadi ajang penyampaian berbagai program strategis LKKNU yang direncanakan pada tahun 2026. Salah satu agenda yang mendapat perhatian khusus adalah pelaksanaan program Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatu Sa’adah, menjelaskan bahwa program tersebut lahir dari kepedulian terhadap masih adanya masyarakat yang menghadapi kendala administratif akibat belum tercatatnya pernikahan mereka secara hukum negara. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap hak-hak administrasi anak dan keluarga.
“Program ini kami rancang sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar mereka memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan adanya legalitas yang sah, keluarga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan LKKNU. Menurutnya, program Isbat Nikah merupakan langkah nyata dalam membantu masyarakat memperoleh hak-hak keperdataan yang dijamin oleh negara.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tertib administrasi pernikahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang kuat, harmonis, dan terlindungi secara hukum.
“Kami memandang program ini sangat bermanfaat karena menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Kemenag Banyuwangi siap memberikan dukungan dan membangun sinergi agar pelaksanaannya berjalan optimal serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga LKKNU Banyuwangi, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa persoalan administrasi pernikahan masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Sebagai Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, ia kerap menjumpai masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan karena status pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Menurutnya, keberadaan program Isbat Nikah akan menjadi solusi yang efektif untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen hukum yang menjadi dasar pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, maupun berbagai dokumen penting lainnya.
“Ketika pernikahan telah memiliki kekuatan hukum, maka berbagai urusan administrasi keluarga dapat diselesaikan dengan lebih mudah. Inilah salah satu bentuk ikhtiar menghadirkan kemaslahatan yang langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua LKKNU Banyuwangi H. Saiful Karim, S.Ag., M.Pd.I., Sekretaris LKKNU Banyuwangi Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta sejumlah pengurus lainnya.
Melalui pertemuan ini, Kemenag Banyuwangi dan LKKNU bersepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam berbagai program pemberdayaan keluarga. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang maslahat dan berdaya.***
