RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, 14 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang serta pelayanan yang berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung.
PKKPR merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan penataan ruang yang digunakan untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, proses PKKPR memerlukan pemeriksaan dan pembahasan terhadap berbagai data serta informasi yang berkaitan dengan lokasi dan rencana kegiatan yang diajukan.
Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung melakukan pembahasan terhadap permohonan PKKPR Berusaha. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh kesamaan pemahaman serta memastikan aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam proses pelayanan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Kegiatan rapat juga menjadi ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi, melakukan klarifikasi, serta membahas berbagai kondisi yang berkaitan dengan permohonan PKKPR Berusaha. Dengan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara langsung, berbagai hal yang memerlukan perhatian dapat dibahas bersama sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terarah.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dengan Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan penataan ruang di daerah. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar aspek pertanahan dan tata ruang dapat dipertimbangkan secara selaras dalam mendukung proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Pembahasan PKKPR Berusaha juga menjadi salah satu langkah dalam mendorong pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang. Kesesuaian lokasi dan kegiatan dengan ketentuan tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah serta pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan tugas, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas substansi permohonan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antarinstansi. Kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap mekanisme pelayanan diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kendala serta mendukung penyelesaian proses secara lebih efektif dan efisien.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung dapat terus terjalin dengan baik. Hasil pembahasan selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mendukung terciptanya proses pelayanan yang tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan dalam pembahasan PKKPR Berusaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung turut mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, berkualitas, serta berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. (Echa)
