RADAR BLAMBANGAN.COM, | Klungkung – Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional serta berlandaskan hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Advokasi dan Bantuan Hukum bagi jajaran Kantor Pertanahan se-Bali secara daring, Senin (7/7/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama para Pejabat Pengawas turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. hadir sebagai narasumber yang memaparkan materi mengenai pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Materi yang disampaikan meliputi penguatan pemahaman aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pertanahan, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pentingnya pendampingan hukum guna mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai advokasi dan bantuan hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas pertanahan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kantor Pertanahan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas di bidang pertanahan. Para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara, langkah-langkah mitigasi risiko hukum, serta penguatan koordinasi dalam pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat kompetensi aparatur, serta memastikan setiap layanan pertanahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui penguatan pemahaman hukum ini, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin optimal dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
(Echa)
