RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mandailing Natal – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mendesak Kodam I/Bukit Barisan untuk segera memanggil sejumlah oknum anggota TNI melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Desakan tersebut disampaikan PMII Madina berdasarkan laporan resmi yang telah mereka sampaikan kepada Kodam I/Bukit Barisan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Ketua PC PMII Mandailing Natal mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum TNI berpangkat Serka berinisial MRS yang diduga membentengi para pengusaha PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga memiliki aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dengan menggunakan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan Sany.
Dalam laporan yang diterima PMII Madina, turut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya berpangkat Kopral berinisial HS bermarga Regar yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Batang Natal.
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga beroperasi di Desa Aek Baru, Kecamatan Batang Natal. Dalam praktiknya, para pelaku tambang ilegal diduga mempersempit aliran sungai guna mempermudah proses pengambilan emas dengan menggunakan alat berat di badan sungai.
Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar. Penyempitan aliran sungai diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, potensi banjir, serta terganggunya sumber air bagi warga.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun PMII Madina, seorang oknum berinisial MRS juga diduga mencatut nama pejabat TNI, yakni Dandim dan Danrem, untuk kepentingan pengumpulan setoran dari para pengusaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Di lapangan, praktik pengutipan terhadap para pelaku PETI tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Serda berinisial J, yang diketahui merupakan anggota Koramil 16 Batang Natal. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan setoran dari para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Batang Natal.
Atas dasar berbagai informasi tersebut, PMII Mandailing Natal mendesak Pangdam I/Bukit Barisan agar segera memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat, yakni Serka MRS, Kopral HS, dan Serda J, melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
PMII Madina juga meminta Pangdam I/BB melalui Pomdam I/BB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga oknum tersebut apabila terbukti melanggar kode etik maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain itu, PMII juga mendesak agar Inspektorat Kodam I/Bukit Barisan melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap jajaran di wilayah Kodim 0212/Tapanuli Selatan yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas PETI maupun menerima setoran dari para pengusaha tambang ilegal di Batang Natal.
PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat yang membentengi aktivitas ilegal tersebut.
Oleh karena itu, PMII Madina berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal, khususnya di wilayah Desa Aek Baru, dapat diusut secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.
(Tim)
