RADAR-BLAMBANGAN.COM | LUMAJANG — Anggota DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, H. Muhamad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si. atau yang akrab disapa Bang Pur, menyoroti persoalan perubahan data desil masyarakat yang berdampak terhadap penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lumajang.
Hal tersebut disampaikan Bang Pur saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi untuk Masyarakat melalui Bimbingan Teknis Strategi Media Sosial untuk UMKM yang digelar DPR RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Pondok Asri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Pur juga dimintai tanggapan terkait adanya masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PIP, namun kemudian mengalami perubahan kategori desil. Bahkan, terdapat informasi bahwa desil sejumlah penerima tiba-tiba berada di atas 6 hingga 10.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena data desil memiliki kaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan dapat berpengaruh terhadap akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.
Saat diwawancarai, Bang Pur menjelaskan bahwa persoalan perubahan desil penerima PIP perlu dilihat berdasarkan data dan mekanisme pemutakhiran yang digunakan pemerintah.
keputusan di Komisi X DPR RI, memang selama anggaran PIP dan KIP-K itu masuk rumpun anggaran bansos atau perlinsos, maka itu selamanya pasti akan kena aturan desil. Aturan desil ini rezimnya ada di Kemensos.
Nah, karena itu, kami sudah memutuskan untuk tahun 2026 akhir dan 2027 dan seterusnya, kita berharap anggaran untuk PIP dan KIP-K itu tidak lagi masuk anggaran bansos atau perlinsos, tapi menjadi belanja wajib kementerian yang urusan pendidikan, ” Ujar bang pur.
Dasarnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar Ayat 2: ‘Negara wajib menganggarkan’. Berapa anggarannya? 20%. Jadi ada kalimat ‘wajib’, Pasal 31 Ayat 2. Nah, karena wajib, dia bukan bantuan. Dia adalah belanja wajib, itu keputusan dari Komisi X.
Karena itu kami sekarang sedang berupaya bagaimana untuk fase yang kedua yang PIP dan untuk yang KIP-K ini di-affirmasi agar tidak terjadi atau menggunakan ketentuan desil yang ada sekarang. Gitu.” Terang bang Pur.
Menurut Bang Pur, apabila terdapat masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak berubah tetapi status desilnya mengalami kenaikan secara signifikan, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan data yang menjadi dasar penetapan.
Ia menekankan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Persoalan data penerima bantuan maupun penerima PIP memang menjadi perhatian karena kesalahan atau ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat yang sebelumnya memperoleh bantuan justru kehilangan akses terhadap program tersebut.
Karena itu, masyarakat yang mengalami perubahan status desil dan merasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diharapkan dapat melakukan klarifikasi melalui jalur resmi dengan membawa data pendukung yang diperlukan.
Kegiatan DPR RI bersama BRIN tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan riset, inovasi, dan teknologi digital, termasuk bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang.
Selain membahas strategi pemanfaatan media sosial untuk pengembangan UMKM, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk terkait program pemerintah dan data penerima manfaat.
( uzi )
