RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo — Konflik berkepanjangan terkait penolakan peningkatan kelas jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memasuki babak baru yang kontradiktif. Artikel yang sebelumnya merujuk pada ketegasan legislatif bertajuk “DPRD Sidoarjo Tegas Stop Usulan Kelas Jalan di Desa Karangbong Sidoarjo” kini berbalik arah dan menuai sorotan tajam. Janji manis yang pernah dilontarkan pimpinan dewan pada akhir tahun 2025 lalu kini dipertanyakan oleh masyarakat, menyusul viralnya pemberitaan bertajuk “Abaikan keselamatan warga, kenaikkan kelas jalan di Karangbong Sidoarjo, dinilai cacat prosedur dan menabrak regulasi”. Keresahan warga kian memuncak setelah terbitnya keputusan yang bertolak belakang melalui surat resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo.
Janji DPRD Sidoarjo pada Hearing Oktober 2025
Berdasarkan pemberitaan dari media online Ruang.co.id, perwakilan warga Desa Karangbong bersama Kepala Desa M. Bambang Asmuni sempat bernapas lega saat mendatangi kantor DPRD Sidoarjo pada Selasa siang (28/10/2025). Dalam hearing resmi tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dengan lantang menyatakan akan menghentikan usulan peningkatan status jalan desa menjadi jalur industri demi keselamatan warga.
“Permasalahan konflik jalan Desa Karangbong tidak melibatkan dewan. Kami minta Dishub Sidoarjo stop dulu pengajuan peningkatan kelas jalan Karangbong,” tegas Abdillah Nasih di hadapan warga yang hadir kala itu.
Langkah jajaran legislatif tersebut diambil menyusul protes masif warga sejak tahun 2023 yang menolak keras jalan pemukiman sempit sepanjang 1,5 kilometer dipadati oleh armada truk kontainer dan trailer. Terlebih, jalur tersebut dinilai terlalu sempit dan sempat memicu kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Fakta Surat Satlantas Polresta Sidoarjo: Status Kelas I Bersyarat
Namun, komitmen jajaran wakil rakyat untuk menghentikan peningkatan kelas jalan tersebut secara permanen kini patah di tengah jalan. Melalui Surat Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor: B/378/VII/2026/Satlantas tertanggal 31 Juli 2026 perihal Jawaban Atas Pengaduan & Permohonan Diskresi Ketertiban Koridor Jalan yang ditujukan kepada pelapor dari warga setempat, terungkap status hukum terbaru dari jalur industri tersebut.
Dalam surat tanggapan poin 2b, kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tentang penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Pengguna Jalan serta Kelancaran Lalulintas dan Angkutan Jalan tertanggal 13 April 2026, ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) telah resmi ditetapkan sebagai Jalan Lokal Primer Kelas I sepanjang 1,540 Km.
Meskipun berstatus Kelas I yang secara hukum mengizinkan kendaraan angkutan barang bertonase besar melenggang bebas, keputusan ini dikeluarkan dengan kondisi bersyarat. Mengingat kelayakan teknis jalan pemukiman Karangbong yang belum sepenuhnya ideal, kendaraan berat wajib mematuhi batasan operasional yang ketat. Truk dengan panjang lebih dari 9 meter dilarang keras melintas pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Upaya Warga Melalui Ombudsman RI Resmi Ditutup
Upaya keras warga dalam memperjuangkan jalur pemukiman mereka juga menemui jalan buntu di tingkat lembaga pengawas pelayanan publik. Berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/2464/MM.03.01/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Aduan, laporan keberatan yang dilayangkan perwakilan warga setempat atas dugaan penundaan berlarut oleh Dishub dan Dinas PU Sidoarjo kini resmi dihentikan dan dinyatakan ditutup.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Dr. Rahmadi Indra T., S.H., M.H., dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Pleno Ombudsman RI tanggal 20 Juli 2026, hasil pemeriksaan menyimpulkan pelaporan masyarakat Nomor 0047/LM/I/2026/SBY dinyatakan telah selesai ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Ombudsman mengonfirmasi bahwa Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso merupakan Jalan Lokal Primer (JLP) yang wewenang penetapan kelas jalannya berada di tangan Menteri dan Gubernur, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024. Lebih lanjut, Pemkab Sidoarjo dinilai telah memberikan pelayanan dan menindaklanjuti pengaduan warga dengan mengajukan permohonan penetapan kelas jalan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor: 600/1.7.2/13183/438.5.3/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, sehingga aduan yang diterima sejak 12 Mei 2026 tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.
Pelapor dan Warga Menagih Komitmen Ketua DPRD Sidoarjo
Kenyataan bahwa status jalan Karangbong resmi naik menjadi Kelas I dan laporan hukum di Ombudsman telah ditutup memicu kekecewaan mendalam bagi pihak pelapor dan masyarakat. Perwakilan warga setempat secara terbuka melayangkan protes keras dan mempertanyakan kelanjutan janji manis yang pernah diucapkan jajaran pimpinan dewan.
“Sebagai warga yang mengawal langsung persoalan ini sejak awal, kami menagih komitmen nyata dari jajaran legislatif. Status kelas jalan di desa kami sekarang sudah sah secara hukum menjadi Kelas I. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Ketua DPRD Sidoarjo? Apakah ucapan tegas saat memimpin hearing Oktober 2025 dulu hanya sekadar janji palsu atau taktik ‘lipur lara’ untuk meredam warga agar tidak menggelar demonstrasi?” cecar perwakilan warga setempat dengan nada kecewa.
Warga merasa dikelabui oleh retorika politik, sebab ancaman hilangnya rasa aman anak-anak sekolah dan warga desa akibat serbuan armada pabrik kini justru mendapatkan payung hukum legalitas yang sah dari Pemerintah Provinsi.
Amarah Kades Karangbong Sore Ini: Kecewa dan Ancam Blokade Jalan
Kekecewaan senada juga meluap hebat dari Pemerintah Desa Karangbong. Sore ini, Kepala Desa (Kades) Karangbong, M. Bambang Asmuni, secara blak-blakan meluapkan kekesalan atas dinaikkannya golongan kelas jalan di wilayahnya yang dinilai mengabaikan keberadaan pemerintah desa setempat.
“Kami sebagai warga desa Karangbong masih belum bisa menerima adanya jalan Surowongso dinaikkan golongan kelas jalan. Dalam pertemuan kami dengan Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD dan anggotanya, mereka sudah berjanji jalan Surowongso tidak akan disetujui menjadi kelas golongan I. Sangat kecewanya, seolah-olah Pemerintah Desa Karangbong dianggap tidak ada,” ujar M. Bambang Asmuni dengan nada geram, Jumat sore (21/8/2026).
Bambang membeberkan bahwa peningkatan kelas jalan ini membawa dampak buruk yang nyata bagi kenyamanan dan keamanan masyarakat di sepanjang ruas jalan tersebut. “Banyak dampak yang sudah terjadi di jalan Surowongso. Warga desa Karangbong sangat tidak nyaman adanya mobil yang bukan kelas golongannya masuk di jalan itu. Suatu contoh laka (kecelakaan) yang sudah terjadi, itu semua disebabkan oleh mobil yang bukan kelasnya,” sambung Bambang membeberkan fakta lapangan.
Merespons keputusan sepihak yang mencederai warga, pihak desa bersama masyarakat menyatakan siap melakukan aksi ekstrem di lapangan dalam waktu dekat jika instansi terkait memilih bungkam. “Kami beserta warga desa akan tetap memblokade jalan Surowongso dalam waktu dekat kalau dinas terkait tidak ada penjelasan atau tanggapan lebih lanjut,” tegas Kades Karangbong.
Penjelasan Dishub Sidoarjo: Transisi Fisik dan Pengawasan Ketat
Guna meredam gejolak di masyarakat, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Mardisunu, memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar keputusan Pemprov Jatim tersebut. Dirinya membenarkan bahwa penetapan status Kelas I tersebut dibarengi dengan catatan penyesuaian khusus di lapangan secara berkala.
“Penetapan Jalan Gatot Subroto – Jalan Surowongso sebagai Jalan Kelas I merupakan bagian dari penetapan kelas jalan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya sebagai Kelas I dengan kondisi bersyarat. Selama persyaratan teknis jalan belum terpenuhi, diperlukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas serta langkah-langkah peningkatan kondisi fisik jalan secara bertahap, salah satunya pembatasan operasional kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore,” urai Mardisunu.
Ia menambahkan bahwa instansinya akan terus membangun komunikasi lintas sektor untuk menjamin keselamatan warga di zona padat tersebut. “Kami akan terus melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kelancaran kegiatan ekonomi dan industri,” imbuhnya.
Di sisi lain, Mardisunu mengimbau agar warga Karangbong tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atau blokade jalan yang bisa mengganggu stabilitas wilayah. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi serta menghindari tindakan penutupan atau pemblokiran jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban umum, pelayanan masyarakat, dan kegiatan ekonomi. Keselamatan masyarakat dan kelancaran transportasi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaian akan diarahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo Enggan Berkomentar Banyak
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung sore tadi mengenai ketidaksesuaian hasil keputusan Gubernur dengan janji jajaran legislatif serta ancaman blokade jalan dari Kades Karangbong, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih enggan memberikan tanggapan substantif maupun langkah konkret yang akan diambil dewan ke depan. Dirinya hanya menjawab singkat via pesan WhatsApp:
[21/8, 14.01] Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Nasik: Maturnuwun info2 dan atensinya kang, 🙏🙏🫡🫡
[21/8, 14.01] Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Nasik: Kita bsa tahu update dan progressnya. Maturnuwun🙏
Respons pasif dari pimpinan dewan ini kian memperkuat ketidakpastian nasib warga Desa Karangbong yang kini bersiap mengawal hak keselamatan mereka secara mandiri di jalur pemukiman tersebut.
