RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN –
Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebarjo, Sabtu (16/5/2026).
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan tidak resmi atau “uang antrean” yang dibebankan kepada sopir truk pengguna solar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penyamaran sebagai sopir untuk memastikan praktik di lapangan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan adanya pungutan kepada sopir truk yang ingin mengisi bahan bakar jenis biosolar, dengan nominal yang disebut mencapai sekitar Rp150 ribu agar bisa mendapatkan akses antrean.
Empat orang berinisial RB (45), A (35), ASS (47), dan REJ (36) kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra menyampaikan, dari hasil pendalaman, hanya RB yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan pemerasan tersebut. Dari tangan yang bersangkutan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga hasil pungutan dari para sopir.
Sementara itu, tiga orang lainnya tidak hanya berkaitan dengan kasus pungli, namun turut diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah SPBU di Banjarmasin guna mencegah praktik serupa yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan.
Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum seperti ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pencitraan. Semua elemen, khususnya pemerintah dan aparat terkait, diharapkan terus mencari solusi terbaik agar persoalan antrean BBM dan praktik serupa tidak kembali terulang di lapangan.
Penulis : Muhammad Wahyu
