RADAR-BLAMBANGAN.COM, | KAMPAR – Guna memperkuat benteng pencegahan dan menumbuhkan kesadaran kolektif, Polres Kampar didukung penuh oleh Polsek jajaran Polres Kampar secara serentak meluncurkan gelaran sosialisasi dan himbauan tegas terkait larangan keras terhadap aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan berlangsung merata di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kampar pada Sabtu (5/9/2026), menyasar warga di pusat kecamatan hingga ke wilayah pedesaan yang rawan kebakaran.
Gerakan pencegahan ini dijalankan melalui berbagai metode efektif. Mulai dari patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang dilengkapi pengeras suara, sambang langsung ke kediaman warga, hingga pemasangan spanduk peringatan tegas di titik-titik strategis. Kegiatan ini terlihat nyata di wilayah Masing Polsek Jajaran Polres Kampar.
Di Kecamatan masing Polsek Jajaran Polres Kampar, para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas berkeliling menyampaikan pesan kewaspadaan serta personel piket pelayanan Polsek turun langsung ke tempat perumahan warga di wilayah masing masing Polsek Jajaran Polres Kampar Sementara itu personil tidak hanya berpatroli namun juga masuk ke tengah masyarakat untuk menjelaskan risiko hukum yang mengancam pelaku.
Di tengah gerakan pencegahan yang masif ini, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. memberikan penjelasan dan himbauan tegas yang disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat melalui jajarannya.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan dan berhadapan dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa agar masyarakat benar-benar paham,” tegas Kapolres.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp 10 Miliar. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan perlindungan hukum bagi kelestarian alam kita,” tambahnya.
Selain penekanan hukum, pesan yang disampaikan juga menyentuh aspek kesehatan dan keselamatan. Personel menggunakan TOA/speaker aktif secara bergerak untuk mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta selalu menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak kabut asap.
Sementara itu, Personil tidak hanya melakukan penyuluhan lisan, namun juga memperkuat peringatan visual melalui pemasangan spanduk di tempat yang trategis untuk di baca dan di liat oleh masyarakat. Tujuannya agar larangan ini terpatri kuat dalam ingatan warga.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel Polri diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik (Public Trust), menciptakan kedekatan emosional dengan masyarakat, serta membangun fondasi keamanan dan ketertiban yang kokoh berbasis kesadaran bersama.
KS.
