RADAR-BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Polres Lumajang bersama Polsek Randuagung melakukan monitoring dan pengamanan kegiatan reklaiming lahan HGU PT Kalijeruk Baru oleh Kelompok Petani Kalijeruk Gunung Lemongan (KPK GL) di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut diikuti sekitar 200 orang. Pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama massa menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan HGU PT Kalijeruk Baru.
Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kegiatan reklaiming dilakukan secara simbolis oleh kelompok KPK GL.
“Reklaiming dilakukan secara simbolis berupa penanaman bibit pohon pisang di area pinggiran atau sela tanaman tebu serta penancapan bendera Merah Putih sebagai bentuk penyampaian sikap dan aspirasi,” kata Suprapto.
Sebelum menuju lokasi, massa berkumpul di kediaman salah seorang warga di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung. Di lokasi tersebut, Junaedi bersama Munif menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.
Sekitar pukul 08.20 WIB, massa bergerak menuju area lahan HGU PT Kalijeruk Baru di Dusun Darung, Desa Salak, Kecamatan Randuagung.
Massa tiba di lokasi sekitar pukul 08.48 WIB. Selanjutnya, mereka melaksanakan penanaman beberapa bibit pohon pisang di area pinggiran atau sela tanaman tebu yang menjadi objek permasalahan.
Selain itu, massa juga menancapkan bendera Merah Putih di area lahan sebagai bentuk penyampaian sikap dan aspirasi kelompok.
Kapolsek Randuagung kemudian memberikan imbauan kepada massa agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Massa juga diminta tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Polisi mengimbau seluruh peserta untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, dan tetap menjaga keamanan bersama,” ujar Suprapto.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lumajang juga melakukan komunikasi dengan pihak kelompok masyarakat maupun pihak PT Kalijeruk Baru untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, digelar audiensi antara pihak PT Kalijeruk Baru dengan perwakilan KPK GL. Audiensi tersebut dihadiri Kasat Intelkam Polres Lumajang, Kasat Samapta Polres Lumajang, Kapolsek Randuagung, perwakilan PT Kalijeruk Baru, Junaedi selaku Ketua STL, Munif selaku Sekjen STL dan Asan selaku Ketua KPK GL.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Pihak PT Kalijeruk Baru menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dengan syarat tanaman pisang yang telah ditanam di area lahan HGU dicabut kembali.
Pihak perusahaan juga menyampaikan tidak akan mempermasalahkan kegiatan tersebut ke proses lebih lanjut apabila tanaman pisang dicabut.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan tanaman pisang yang sebelumnya ditanam di area lahan HGU PT Kalijeruk Baru.
Sekitar pukul 12.10 WIB, Junaedi dan Hasan mencabut tanaman pisang tersebut dengan disaksikan pihak PT Kalijeruk Baru. Proses pencabutan berlangsung aman dan kondusif.
“Setelah dilakukan komunikasi dan audiensi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Tanaman pisang yang sebelumnya ditanam kemudian dicabut kembali,” kata Suprapto.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, rencana kegiatan reklaiming yang sebelumnya direncanakan berlangsung hingga 27 September 2026 untuk sementara ditiadakan.
Suprapto menambahkan, Polres Lumajang bersama Polsek Randuagung tetap melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di sekitar lahan HGU PT Kalijeruk Baru.
“Polres Lumajang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi serta musyawarah,” pungkasnya.
( uzi-tm )
