RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Polres Malang melalui Sat Reskrim dan Polsek Tajinan berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Minggu (03/08/2026).
Perbuatan melawan hukum ini merupakan tindak pidana serius yang marak terjadi. Penyebabnya, nilai ekonomis baterai lithium menara telekomunikasi sangat tinggi di pasar gelap.
Kasus ini tidak hanya merugikan pihak operator secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas publik dan memicu gangguan jaringan sinyal serta internet bagi masyarakat luas.
Dalam press release Jumat (07/08/2026),
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri didampingi Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, total ada 4 tersangka yang semuanya warga Kabupaten Malang. “Satu tersangka masih dalam pengejaran atau DPO,” ujar AKBP Rulian.
Dari keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 kali di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Malang. Modus operandi komplotan ini umumnya mencari tower-tower yang jauh dari pemukiman warga dan petugas.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing. 2 tersangka bertugas merusak kunci pengaman baterai dan mengambil baterai lithium. Sementara 1 tersangka lainnya bertugas menjual hasil curian.
Hasil kejahatan dijual pelaku dengan harga Rp1.000.000 per unit. Padahal harga sebenarnya mencapai Rp16.000.000 per unit. “Kesemua tersangka ini bekerja sebagai kuli bangunan,” terang AKBP Rulian.
Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya berkisar antara 7 hingga 9 tahun penjara, tergantung pada tingkat pengrusakan fasilitas publik serta modus kejahatan yang dilakukan,” pungkasnya.
(Fin/Her)
