RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang ZAM (42). HW kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Kasus bermula saat HW datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor.
Setelah menyerahkan surat, HW meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui HW di lobi kantor DPRD.
Pembicaraan tersebut kemudian memanas. Dalam rangkaian kejadian itu, HW diduga melakukan tindakan fisik terhadap ZAM dengan mendorong dan menanduk bagian wajah korban.
Penyidik mengamankan rekaman video dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti. Rekaman tersebut memperlihatkan adanya kontak fisik ketika HW mendorong ZAM dan kemudian menanduk bagian bibir dan kepala korban.
ZAM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh Visum et Repertum.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, polisi juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Analisis dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian kejadian.
Rulian mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
HW disangkakan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, proses hukum terhadap HW dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam rangkaian kejadian tersebut.
“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.
Dia menegaskan penyidik akan tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres AKBP Rulian juga mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi tetap merupakan ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.
Ia menyebut, Polres Malang berkomitmen bersama masyarakat menjaga kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Malang serta menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian.
(Fin/Her)
