RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai bernilai fantastis di Universitas Abdul Chalim (UAC) Jalan Raya Tirtowening Jl. Raya Tirtowening Pacet No.17, Bendorejo, Bendunganjati, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61374. Tiga dari empat anggota komplotan pembobol brankas berisi uang Rp 1,4 miliar lebih tersebut berhasil diamankan. Rabu, (12/8/26).
Kasus pencurian di ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan kampus tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB oleh seorang saksi bernama Muhammad Nur Majid Husein. Saat itu, saksi mendapati brankas penyimpanan uang dalam kondisi rusak dan terbuka, teralis jendela jebol, serta kardus yang berpindah tempat.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran jaringan pelaku di berbagai kota, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka:
S (Penyedia Sarana)
Diamankan pada Rabu (31/7/2026) pukul 14.00 WIB. S berperan menyediakan sarana mobil Avanza hitam (B 2859 KIH) dan menerima imbalan sebesar Rp 30 juta.
MAT (43) & H (33) (Eksekutor dan Pengawas) Dua pelaku utama ini berhasil ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (4/8/2026) pukul 22.30 WIB setelah sempat melarikan diri ke area Jabodetabek dan Jawa Barat.
MAT berperan sebagai eksekutor yang membobol jendela dan mencongkel brankas menggunakan linggis.
H berperan mengawasi lokasi sekitar sekaligus menjadi sopir (joki) kendaraan operasional.
Sementara itu, dua tersangka lainnya bertindak sebagai komplotan dengan inisial MU dan SY kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi & Kerugian
Para pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara merusak jendela menggunakan linggis.
Setelah berada di dalam ruang administrasi, mereka merusak dan mencongkel brankas hingga berhasil menguras seluruh uang tunai sebesar Rp 1.416.133.900,- (Satu Miliar Empat Ratus Enam Belas Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, komplotan ini juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur, pada bulan Juli lalu.
Barang Bukti & Ancaman Pasal
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
Kendaraan & Alat Komunikasi: 1 unit mobil Toyota Avanza hitam (B 2859 KIH), uang tunai sisa kejahatan Rp 5.000.000,-, serta beberapa unit ponsel (Oppo, Infinix, Samsung Galaxy, dan Nokia).
Alat Kejahatan: 2 buah linggis, 8 buah obeng (berbagai ukuran), 1 buah kunci L, cutter, tang potong, 6 buah buff (penutup wajah), dan sarung tangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka S yang membantu menyediakan sarana, dikenakan Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2/3 dari pidana pokok. (Mahmudah)
