RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi akhirnya mengungkap perkembangan kasus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank dan terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab penantian masyarakat terhadap perkembangan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak, tetapi mengembangkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan serta mencocokkannya dengan sejumlah kejadian lain yang memiliki modus serupa.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” ujar Kombes Pol. Rofiq.
Polisi Temukan Pola Serupa di Sejumlah Daerah
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan koordinasi dengan sejumlah satuan kewilayahan di wilayah Tapal Kuda dan daerah lain di Jawa Timur.
Dari pengembangan tersebut, ditemukan sejumlah kejadian yang memiliki kemiripan modus.
Pada Januari 2026, misalnya, terjadi kasus yang menyasar nasabah bank di wilayah Situbondo. Kemudian pada Februari 2026, kejadian dengan modus yang dinilai serupa ditemukan di Kota Pasuruan.
Sementara itu, pada November 2025, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jember dengan korban yang merupakan nasabah bank.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dipelajari dan dikonstruksikan oleh penyidik untuk menemukan pola pergerakan serta kemungkinan keterkaitan para pelaku.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan, mengerucut kemudian kita bisa yakini bahwa yang terduga pelaku adalah dengan indikasi-indikasi yang bisa kita dapatkan dari alat bukti di lapangan,” jelasnya.
Dua Tersangka Dibekuk di Bukittinggi
Kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 Agustus 2026, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Bukittinggi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi telah memantau keberadaan para terduga pelaku yang diketahui tinggal di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dengan mempertimbangkan mobilitas mereka yang cukup tinggi, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pergerakan menuju wilayah Sumatera Barat.
Saat keberadaan mereka terdeteksi, Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bukittinggi.
Hasilnya, dua orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Keduanya masing-masing berinisial AS alias Ari Said dan AC alias Alexandra, yang diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
AS diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi perampokan nasabah bank dengan modus pecah kaca. Sementara AC diduga berperan sebagai pengawas atau pantau, yakni mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum aksi dilakukan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran Polresta Bukittinggi.
Diduga Berkaitan dengan Enam Kasus di Malaysia
Pengembangan perkara tidak berhenti pada sejumlah kejadian di Jawa Timur. Penyidik kini juga mendalami dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan aksi serupa di luar negeri.
Berdasarkan data awal yang masih dalam proses pendalaman, polisi menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus perampokan nasabah bank di Malaysia.
Indikasi tersebut masih terus diuji melalui proses digital forensics, termasuk pemeriksaan alat komunikasi, transaksi keuangan dan pola pergerakan perangkat komunikasi.
Polisi menyebut terdapat dugaan keterkaitan dengan sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) di Malaysia.
Jejak komunikasi para tersangka juga terindikasi berada di sejumlah wilayah, di antaranya Johor dan Sarawak.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak, jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Kapolresta.
Penyidik juga menemukan jejak digital berupa pemberitaan mengenai kasus terhadap nasabah bank di Johor Bahru dengan modus yang dinilai memiliki kemiripan.
Atas temuan tersebut, Polresta Banyuwangi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui mekanisme kerja sama yang melibatkan NCB Interpol.
Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran Bareskrim Polri. Perkembangan perkara telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kapolda Jawa Timur, Wakapolda Jawa Timur dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
Selanjutnya, Polresta Banyuwangi akan memperkuat koordinasi dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, termasuk meningkatkan komunikasi dengan pihak kepolisian Malaysia.
Polisi Telusuri Aliran Dana, TPPU Turut Didalami
Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka. Polisi tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Penelusuran transaksi keuangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana.
Apabila diperlukan, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperoleh informasi yang dapat mendukung penyidikan, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman tersebut dinilai penting karena perkara yang sedang dikembangkan memiliki indikasi jaringan lintas provinsi hingga lintas negara.
Dua Tersangka Disebut Memiliki Rekam Jejak Hukum
Dari penelusuran rekam jejak, polisi menyebut kedua tersangka diduga bukan pemain baru dalam kejahatan dengan modus serupa.
Kapolresta mengatakan, keduanya disebut pernah berhadapan dengan proses hukum dan pernah menjalani proses persidangan di sejumlah wilayah.
Salah satu catatan yang ditelusuri berkaitan dengan perkara di wilayah Depok pada 2017 dan 2021. Polisi juga menemukan dugaan keterkaitan dengan tiga kasus yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek.
Dengan rekam jejak tersebut, penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari kelompok yang memiliki spesialisasi dalam aksi pecah kaca dengan sasaran nasabah bank.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegas Kombes Pol. Rofiq.
Polisi Masih Kejar Kemungkinan Pelaku Lain
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti.
Polresta Banyuwangi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas serta keterkaitan kedua tersangka dengan berbagai kejadian serupa di wilayah lain.
Pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan alat bukti digital juga masih berlangsung.
Terkait kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang memiliki konsep takfiri atau radikalisme, Kapolresta mengatakan pihaknya berharap tidak terdapat hubungan ke arah tersebut.
Namun, aspek tersebut tetap akan dikomunikasikan dan didalami bersama pihak terkait apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
Kapolresta Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolresta Banyuwangi meminta masyarakat menjadikan pengungkapan kasus tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar.
Masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika turun dari mobil.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil pada saat meninggalkan mobil. Kalau membawa benda berharga pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” imbau Kombes Pol. Rofiq.
Bagi masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar di bank, polisi juga mengingatkan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pengamanan yang tersedia.
Menurut Kapolresta, kepolisian memiliki fungsi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. Selain itu, terdapat pengamanan objek vital serta personel yang ditempatkan di sejumlah titik pusat kegiatan masyarakat.
Pihak perbankan juga memiliki sistem pengamanan, termasuk petugas keamanan dan kamera pengawas atau CCTV.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu bagian yang dikembangkan penyidik untuk melacak pergerakan para terduga pelaku.
Waspadai Modus Pecah Kaca
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan dapat melakukan pengamatan terhadap korban sejak keluar dari bank hingga menuju kendaraan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak lengah dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar setelah melakukan transaksi perbankan, khususnya ketika membawa uang dalam jumlah besar.
Apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas kepolisian atau pihak keamanan terdekat.
Polresta Banyuwangi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengurai jaringan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, aliran dana hasil kejahatan serta dugaan keterkaitan dengan rangkaian aksi lintas wilayah hingga lintas negara.
Sementara itu, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi menyampaikan ancaman pidana maksimal yang diterapkan berkaitan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Banyuwangi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga rangkaian kasus pecah kaca yang menyasar nasabah bank tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.(mh)
