RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan langkah strategis dengan merombak jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, Presiden menetapkan pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat eselon I guna memperkuat kinerja institusi Adhyaksa, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sorotan utama dalam keputusan tersebut adalah ditunjuknya Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi ini menjadi salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab menangani perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan luar biasa lainnya.
Selain Kuntadi, Presiden Prabowo juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi lainnya, yakni Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Keppres tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar hukum pelantikan para pejabat yang telah ditunjuk Presiden.
Perombakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat soliditas Kejaksaan Agung dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Publik kini menaruh harapan besar kepada jajaran baru Kejagung agar mampu bekerja lebih tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam mengusut perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Dengan komposisi pimpinan baru tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan semakin agresif dalam memberantas korupsi, memulihkan aset negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(mh)
