RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG – Sidang praperadilan yang diajukan Agus Flores selaku kuasa hukum M. Ridho terhadap tujuh penyidik Polda Jawa Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri pada Kamis (20/8/2026). Namun, pihak Termohon dari Polda Jateng tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan dalam persidangan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut, pihak Termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Situasi tersebut membuat jalannya persidangan menjadi perhatian. Sebab, permohonan praperadilan yang diajukan Agus Flores menyangkut pengujian terhadap tindakan serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Dalam persidangan, kuasa hukum M. Ridho meminta agar pada agenda sidang berikutnya proses dapat langsung diarahkan pada tahap pembuktian, sehingga pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut dan putusan dapat segera dijatuhkan.
“Untuk sidang berikutnya kami meminta agar langsung dilakukan pembuktian, sehingga proses praperadilan ini dapat dipercepat dan segera memperoleh putusan,” demikian pokok permintaan kuasa hukum dalam persidangan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, jalannya persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi maupun bukti masing-masing di hadapan Majelis Hakim.
Kini, perhatian tertuju pada sidang berikutnya. Akankah pihak Termohon Polda Jateng hadir dan memberikan jawaban serta pembuktian, atau persidangan justru melangkah cepat menuju tahap pembuktian sebagaimana diminta kuasa hukum M. Ridho?
Sidang berikutnya menjadi penentu arah pertarungan hukum di meja praperadilan.***
