Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” merupakan pernyataan yang layak dikritisi secara serius dalam perspektif hukum tata negara, etika pemerintahan, dan demokrasi konstitusional. Seorang Presiden bukan sekadar pejabat politik atau ketua partai, melainkan Kepala Negara yang mengemban amanat Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, setiap ucapan Presiden harus mencerminkan kebijaksanaan, penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, serta kemampuan menjaga persatuan nasional. Menggunakan istilah yang berpotensi melabeli kelompok profesi tertentu bukanlah contoh komunikasi kenegaraan yang ideal.
Dalam negara demokrasi, pers, akademisi, pengamat, dan LSM bukanlah lawan pemerintah, melainkan salah satu pilar yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan anti-negara. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme konstitusional untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kritik dibalas dengan pelabelan yang dapat dipersepsikan merendahkan kelompok tertentu, muncul risiko bahwa ruang demokrasi menjadi semakin sempit dan masyarakat enggan menyampaikan pengawasan yang sah.
Lebih jauh lagi, pernyataan seorang Presiden memiliki dampak yang jauh berbeda dibandingkan ucapan tokoh politik biasa. Setiap kata dari Kepala Negara berpotensi menjadi legitimasi moral bagi pendukung maupun aparatur negara dalam memperlakukan kelompok yang disebutkan. Karena itu, seorang Presiden wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence), proporsionalitas, dan penghormatan terhadap keberagaman pandangan. Jika terdapat wartawan, pengamat, atau LSM yang menyampaikan informasi yang tidak benar, negara telah memiliki mekanisme hukum untuk mengujinya. Namun, apabila yang disampaikan adalah kritik yang sah, maka jawaban yang tepat adalah transparansi, argumentasi, dan perbaikan kebijakan, bukan retorika yang berpotensi menimbulkan stigma.
Presiden Republik Indonesia adalah pemimpin seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya pendukung politiknya. Amanat jabatan mengharuskan Presiden menjadi perekat bangsa, bukan memperlebar polarisasi melalui diksi yang dapat memicu kesan “kami versus mereka”. Sejarah bangsa menunjukkan bahwa demokrasi justru berkembang ketika pemerintah bersedia mendengar kritik, bukan ketika kritik dicurigai sebagai bentuk permusuhan. Seorang negarawan sejati menunjukkan kebesaran jiwanya dengan menjawab kritik menggunakan data, argumentasi, dan hasil kerja nyata, bukan dengan pelabelan yang dapat menimbulkan salah tafsir di ruang publik.
Bangsa ini membutuhkan Presiden yang kuat, tetapi kekuatan seorang Presiden tidak diukur dari kerasnya retorika terhadap para pengkritik. Kekuatan itu diukur dari kesediaannya mempertanggungjawabkan kebijakan di hadapan rakyat, menghormati konstitusi, menjaga kebebasan pers, serta merawat ruang demokrasi yang sehat. Karena itu, pernyataan yang mengasosiasikan sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dengan istilah “Londo Ireng” patut dievaluasi secara terbuka. Presiden semestinya menjadi teladan dalam komunikasi publik yang beradab dan inklusif, sebab kewibawaan seorang Kepala Negara lahir dari kebijaksanaan, bukan dari retorika yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Demokrasi yang matang tidak pernah takut pada kritik; justru kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab adalah salah satu penopang utama agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan kepentingan rakyat.
HS.
