RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PATI – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pati kini menjadi sorotan serius.
Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Gunung Rowo, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, dengan nilai anggaran mencapai Rp190 juta, dipertanyakan setelah muncul keterangan dari pekerja di lapangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang ikut mengatur pelaksanaan pekerjaan.
Temuan tersebut mencuat ketika tim Mediakpk.com melakukan monitoring langsung ke lokasi pekerjaan pada Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan bagian dari Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
Dalam papan proyek tercantum bahwa pelaksana kegiatan adalah P3A Margo Lancar Bersemi, dengan jenis pekerjaan rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dan nilai anggaran sebesar Rp190 juta.
Namun, situasi di lapangan memunculkan pertanyaan.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim Mediakpk.com bahwa para pekerja di lapangan hanya menjalankan pekerjaan dan bukan pihak yang menentukan maupun mengendalikan pelaksanaan proyek.
“Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak di luar kelompok masyarakat penerima program dalam pelaksanaan proyek.
Sumber tersebut juga menyebut adanya seseorang berinisial SM yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, sumber tersebut mengaitkan nama itu dengan salah satu partai politik.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tim Mediakpk.com hingga saat ini belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut tersebut benar-benar bertindak sebagai pemborong, pengendali pekerjaan, maupun mengambil alih pelaksanaan program.
Meski demikian, persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sebab, P3-TGAI pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk dilaksanakan secara swakelola dan padat karya, dengan kelompok masyarakat penerima program berperan langsung sebagai pelaksana kegiatan.
Pertanyaannya kemudian, apabila terdapat pihak lain yang ikut mengatur atau mengendalikan pekerjaan di lapangan, apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI?
Hal ini tentu perlu dijawab secara terbuka.
Mulai dari proses penentuan tenaga kerja, pengadaan dan pembelian material, mekanisme penggunaan anggaran, hingga sistem pembayaran pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Jangan sampai program yang sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Tim Mediakpk.com akan melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada P3A Margo Lancar Bersemi, BBWS Pemali Juana, pemerintah Desa Margomulyo, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber.
Konfirmasi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus memastikan apakah proyek senilai Rp190 juta tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai konsep swakelola P3-TGAI atau terdapat mekanisme lain dalam praktik pelaksanaannya.
Rp190 juta dana negara kini menjadi perhatian. Siapa yang sebenarnya bekerja, siapa yang mengatur, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek tersebut? Semua masih membutuhkan jawaban dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi Mediakpk.com membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari P3A Margo Lancar Bersemi, BBWS Pemali Juana, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
Sumber: Media KPK.com
