RADAR BLAMBANGAN.COM, | SITUBONDO – Proyek pengaspalan jalan di Dusun Somor Anyar, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan warga setempat. Pembangunan jalan aspal sepanjang 228 meter dengan lebar 2,5 meter tersebut diketahui menyedot anggaran Dana Desa sebesar Rp121 juta.
Sorotan muncul bukan semata pada nilai anggaran, melainkan pada waktu pelaksanaan yang dinilai janggal. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan proyek tersebut merupakan bagian dari program tahun anggaran 2025, namun realisasinya baru terlihat pada 2026.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran jika benar pekerjaan dilaksanakan melewati tahun anggaran. Pasalnya, dalam tata kelola keuangan desa, apabila kegiatan tidak terserap hingga akhir tahun, maka anggaran tersebut seharusnya masuk dalam skema Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan tidak bisa serta-merta langsung dikerjakan tanpa melalui proses administrasi dan penetapan ulang dalam APBDes tahun berikutnya.
“Kalau memang lewat tahun, setahu kami tidak bisa langsung dikerjakan begitu saja. Harus masuk SiLPA dulu, lalu dibahas dan ditetapkan kembali. Ini yang jadi pertanyaan,” ujar salah satu warga. Senin, (9/02/2026).
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran tahunan. Setiap kegiatan yang tidak terealisasi pada tahun berjalan wajib dipertanggungjawabkan dan dicatat sebagai SiLPA. Pelaksanaan tanpa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga konsekuensi hukum.
Selain itu, warga juga meminta keterbukaan terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis pekerjaan, serta waktu pencairan dana. Dengan anggaran Rp121 juta untuk volume 228 x 2,5 meter, publik menilai wajar apabila dilakukan pengawasan ketat agar kualitas pekerjaan sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kandang belum memberikan penjelasan resmi terkait waktu pencairan dana, alasan keterlambatan pelaksanaan, serta status anggaran apakah telah melalui mekanisme SiLPA atau tidak.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan audit dan klarifikasi agar tidak muncul dugaan penyimpangan di tengah masyarakat. Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus tepat waktu, tepat prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.***
