RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melontarkan sikap tegas terhadap pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai ucapan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu pun mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Munir.
PWI menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang tengah ditangani maupun strategi pembelaan hukum seorang advokat terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam menjaga demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun atas dasar saling menghormati.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, organisasi menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Melalui pernyataan resminya, PWI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghormati. Menurut PWI, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.**
