RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Peredaran puluhan jenis rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Banyuwangi kian merajalela dan terkesan tak tersentuh hukum. Hingga Rabu (30/4), rokok tanpa cukai tersebut dilaporkan menyebar luas, mulai dari pelosok desa hingga wilayah perkotaan.
Pantauan awak media di sejumlah titik menunjukkan variasi merek rokok ilegal yang beredar sangat beragam. Selain harganya jauh lebih murah, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus, kualitas rasa yang ditawarkan disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan rokok legal berpita cukai.
“Murah dan rasanya juga hampir sama seperti rokok biasa,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi awak media.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) maupun penindakan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, di wilayah Banyuwangi.
Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan cukai. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penindakan tegas dinilai mendesak dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, sekaligus melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.***
