RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa SHN memasuki fase krusial setelah hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya patah tulang pada tubuh korban. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh A.F, Direktur PT Banyuwangi International Yacht (BIY), bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada tindak pidana penganiayaan berat.
Penasihat hukum korban, Rozakki Muhtar, S.H., mengungkapkan bahwa hasil rontgen yang diperoleh dari pemeriksaan rumah sakit menunjukkan adanya kerusakan serius pada struktur tulang korban. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan fisik SHN yang hingga kini belum pulih.
“Ini bukan luka ringan. Klien kami mengalami patah tulang dan kehilangan kemampuan beraktivitas normal selama lebih dari sepuluh hari. Ini sudah masuk kategori luka berat,” tegas Rozakki.
Akibat cedera tersebut, SHN tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga mengalami kerugian ekonomi karena tidak dapat bekerja. Fakta ini dinilai menjadi elemen penting dalam konstruksi hukum, mengingat hilangnya fungsi anggota tubuh dalam kurun waktu tertentu merupakan indikator kuat terpenuhinya unsur penganiayaan berat dalam KUHP.
Rozakki menilai, posisi A.F sebagai Direktur justru memperburuk situasi. Alih-alih menjadi figur yang menjunjung hukum, tindakan yang diduga dilakukan A.F disebut mencerminkan arogansi kekuasaan yang berujung pada penderitaan warga sipil.
“Ini bukan sekadar tindakan spontan. Ini menunjukkan penyalahgunaan posisi dan kekuasaan. Seorang direktur seharusnya memberi contoh, bukan menjadi pelaku kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya berpotensi dijerat pasal pidana, kasus ini juga membuka kemungkinan pelanggaran di sektor keimigrasian. A.F diduga menjalankan aktivitas manajerial sebagai Direktur dengan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan.
Jika terbukti, hal tersebut dapat menyeret A.F pada jerat Pasal 122 dan 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Situasi ini menempatkan PT BIY dalam sorotan serius. Selain persoalan pidana individu, aspek legalitas operasional perusahaan juga berpotensi terdampak, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran administratif hingga pidana yang bersifat sistemik.
Tim kuasa hukum korban kini mendesak penyidik untuk menjadikan hasil rontgen sebagai alat bukti utama dalam proses hukum, termasuk sebagai dasar untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Bukti medis sudah sangat jelas. Unsur luka berat terpenuhi. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional,” kata Rozakki.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kekerasan terhadap warga sipil dan integritas investasi asing di daerah. Jika dugaan penganiayaan berat dan pelanggaran imigrasi ini terbukti, maka konsekuensi hukum yang dihadapi A.F tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda besar hingga potensi deportasi.
Sementara itu, SHN dan keluarganya masih menunggu keadilan. Di tengah rasa sakit dan keterbatasan fisik yang dialami, harapan mereka kini tertumpu pada penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.***(Mahalik)
