RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI — Misteri klaim asuransi kredit sekitar Rp200 juta milik almarhum Sanawi di BPR Jatim Cabang Banyuwangi memasuki babak baru.
Bukan hanya soal klaim yang belum kunjung memberikan kepastian, RDPU justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait polis asuransi, riwayat kredit hingga proses pencairan pinjaman.
Ahli waris meminta seluruh persoalan dibuka secara terang berdasarkan dokumen resmi. Sebab, di tengah upaya keluarga mendapatkan haknya, muncul perbedaan keterangan dari pihak bank mengenai status asuransi kredit almarhum.
Ketua GRIB Jaya DPC Banyuwangi, Yahya Umar alias Bang Yahya, menyebut hasil RDPU memunculkan sejumlah catatan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.
Salah satunya menyangkut biaya asuransi jiwa.
“Catatan penting dari hasil RDPU, saat pencairan sudah ada pendebetan biaya asuransi jiwa,” tegas Bang Yahya. Kamis, (24/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena jika memang biaya asuransi telah dibebankan saat pencairan, maka keluarga mempertanyakan di mana polisnya, siapa perusahaan penanggungnya, apa manfaat pertanggungannya, serta bagaimana mekanisme klaim ketika debitur meninggal dunia.
Keterangan Berbeda di Forum
Sorotan semakin mengeras setelah dalam RDPU muncul keterangan berbeda mengenai status polis.
Bang Yahya menyampaikan bahwa pimpinan BPR Jatim, Agus Handoyo, menjelaskan klaim asuransi ditolak karena terdapat ketidaksesuaian kronologi kematian almarhum Sanawi.
Namun, menurut Bang Yahya, staf BPR Jatim bernama Bani Adam justru memberikan keterangan mengenai persoalan keberadaan polis sejak awal pencairan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu diperjelas melalui dokumen autentik.
Jika klaim ditolak karena persoalan kronologi, maka pertanyaannya: klaim tersebut diajukan berdasarkan polis yang mana?
Sebaliknya, jika sejak awal polis dipersoalkan, maka keluarga mempertanyakan dasar pembebanan biaya asuransi ketika kredit dicairkan.
Surat Klaim Justru Memuat Syarat Fotokopi Polis
Persoalan semakin menarik ketika dibahas mengenai dokumen pengajuan klaim.
Bang Yahya menyebut terdapat surat pengajuan klaim asuransi dari BPR Jatim kepada PT Asuransi Eka Lloyd Jaya.
Dalam surat tersebut, menurut Bang Yahya, terdapat persyaratan berupa fotokopi polis asuransi.
Dokumen itu kini menjadi salah satu bagian yang dianggap penting untuk menjawab pertanyaan besar: apakah polis memang ada dan diterbitkan untuk almarhum Sanawi?
Sebab, keberadaan surat pengajuan klaim dan persyaratan fotokopi polis perlu disandingkan dengan dokumen pencairan kredit, bukti pembayaran biaya asuransi serta polis yang diterbitkan perusahaan asuransi.
Riwayat Kredit Lama Juga Disorot
Bukan hanya polis.
RDPU juga menyinggung riwayat kredit almarhum sebelum pencairan fasilitas baru.
Bang Yahya menyebut almarhum Sanawi sebelumnya memiliki fasilitas pinjaman dengan plafon sekitar Rp250 juta, yang dalam forum disebut terdapat dugaan kondisi kredit menunggak.
Dalam forum juga disampaikan keterangan bahwa staf BPR Jatim, Bani Adam, pernah memberikan talangan kepada almarhum untuk membantu pembayaran angsuran sekitar Rp40 juta.
Informasi tersebut tentunya membutuhkan verifikasi melalui catatan transaksi dan dokumen resmi perbankan.
Pertanyaan berikutnya pun muncul:
Jika sebelumnya terdapat persoalan pada kredit lama, bagaimana proses analisis hingga kredit baru dengan plafon sekitar Rp200 juta kembali dicairkan?
Terlebih, dalam forum disebutkan kondisi usaha almarhum telah mengalami kebangkrutan.
Dugaan Kelalaian Mulai Dipertanyakan
Bang Yahya menilai seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan pencairan kredit dan persyaratan yang berkaitan dengan asuransi benar-benar telah dipenuhi sebelum dana dicairkan.
Menurutnya, jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi atau prosedur yang dilalaikan, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan.
“Diduga ada unsur kelalaian oleh oknum staf Bpr Jatim. Saat pencairan kredit, seharusnya semua persyaratan terpenuhi, termasuk persyaratan yang diminta pihak asuransi,” kata Bang Yahya.
Ia bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk pada persoalan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Pembuktiannya tetap harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan, perjanjian kredit, polis, prosedur internal bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahli Waris Tidak Minta Keistimewaan, Hanya Kepastian
Di tengah silang informasi tersebut, posisi keluarga almarhum dinilai sederhana: mereka ingin kepastian.
Apakah biaya asuransi memang telah dipotong saat pencairan?
Apakah polis benar-benar diterbitkan?
Siapa perusahaan penanggungnya?
Apa isi dan ketentuan polis?
Mengapa klaim disebut bermasalah?
Apa dasar penolakan klaim jika memang telah ditolak?
Bagaimana riwayat kredit almarhum?
Dan yang paling penting:
Jika debitur meninggal dunia, siapa yang secara hukum dan berdasarkan polis berkewajiban menyelesaikan sisa kredit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan lisan.
Dokumenlah yang harus berbicara.
Karena itu, keluarga meminta transparansi dari seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi saling klaim versi.
Bank memiliki dokumen kredit.
Perusahaan asuransi memiliki dokumen pertanggungan dan pemeriksaan klaim.
Ahli waris memiliki hak untuk mengetahui status dan dasar penyelesaian sepanjang memenuhi ketentuan hukum mengenai akses data nasabah yang telah meninggal.
Kini publik menunggu kejelasan dari dokumen-dokumen tersebut.
Rp200 juta bukan sekadar angka. Di baliknya ada kewajiban kredit, ada biaya asuransi, ada polis, ada klaim, dan ada keluarga yang menunggu kepastian setelah nasabah meninggal dunia.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen dapat menjelaskannya.
Namun jika terdapat kekeliruan administratif atau prosedural, maka hal tersebut juga harus dibuka dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Satu hal yang pasti: misteri klaim ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan. Bukti dan dokumen resmi yang harus bicara.(Mh/Jok)
