RADAR-BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG — Proyek pemeliharaan plafond dan atap di lingkungan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang mendapat sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir mengabaikan standar Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Lumajang (Inspektorat Daerah) Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dengan nomor kontrak 602.1/58/427.3/2026 ini memiliki nilai anggaran Rp369.822.644,88 (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Permono Anugerah selaku pelaksana dan dipawasi oleh CV. Sinergi Karya Estetika sebagai konsultan pengawas.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan pemandangan yang mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja yang beraktivitas di ketinggian sekitar 10 meter tampak tidak dilengkapi maupun menggunakan sabuk pengaman (safety harness) serta helm kerja. Ironisnya, kondisi penuh risiko ini berlangsung di depan mata pengawas yang berada di lokasi, namun terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.
Mengingat lokasi pengerjaan berada di Kantor Inspektorat Daerah lembaga yang memiliki fungsi utama melakukan pengawasan internal pemerintah pemandangan ini menuai kritik keras. Publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan, baik dari internal instansi maupun dari konsultan yang ditunjuk.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait temuan ini, pihak pelaksana memberikan jawaban singkat. Pihaknya mengklaim telah menyiapkan peralatan keselamatan.
”Khusus atap memang sudah tak siapkan safety-nya. Untuk pengawas ada di lokasi. Kalau ada pengawas nya kenapa kok di biarkan, pihak pelaksana menjawab, sama seperti saya juga berulang kali menyampaikan terkait APD supaya dipakai,” Ujarnya singkat.
Sorotan juga datang dari Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lumajang, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med. Ia menyayangkan lemahnya penerapan K3 pada proyek pemerintah, terlebih di area instansi pengawas.
Menurut Hisbullah, K3 bukan sekadar formalitas di atas kertas atau sekadar penyediaan alat, melainkan kewajiban mutlak yang harus diterapkan di lapangan.
Pengawas dan pelaksana bertanggung jawab penuh untuk menghentikan sementara pengerjaan jika syarat keselamatan tidak dipenuhi oleh pekerja.
Hisbullah juga menjelaskan, kewajiban K3/APD cukup jelas. Terutama bila pekerja berada di atas atap/plafon atau bekerja pada ketinggian tanpa pengaman jatuh.
Dasar hukum yang paling kuat
1. Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Ini salah satu dasar yang paling langsung.
Pasal 2 ayat (1): pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Pasal 3 ayat (2) huruf b: APD juga mencakup alat pelindung jatuh perorangan.
Pasal 4 ayat (1) huruf c: APD wajib digunakan pada pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya.
Pasal 4 ayat (1) huruf i: APD wajib digunakan apabila dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
Pasal 6 ayat (1): pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai potensi bahaya dan risiko, ” Jelasnya.
Pihak-pihak terkait, khususnya Inspektorat Daerah dan dinas teknis terkait, didesak untuk melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja CV. Permono Anugerah dan CV. Sinergi Karya Estetika agar tidak terjadi fatalitas kerja dalam pelaksanaan proyek APBD ini.
( uzi )
